pemerintahan

Honorer Minta Diangkat Jadi PPPK dan Gaji Sesuai UMK 2022, Begini Tanggapan Sekda Banten

Kamis, 21 April 2022 | 11:37 WIB
Sekda Banten Al Muktabar

Honorer minta diangkat dadi PPPK, termasuk gaji sesuai UMK, Sekda Banten akui daerah memiliki batas kewenangan.

Kisruh honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir, termasuk mengenai keinginan honorer agar bisa mendapat upah yang layak, minimal sesuai UMK Banten tahun 2022, hal itu melihat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah, semua harus dikoordinasikan kepada pusat.

Seperti diketahui, berdar isu honorer akan dihapus tahun 2023. disisi lain, pengangkatan honorer menjadi PPPK masih belum sebanding dengan jumlah honorer yang ada, membuat honorer harap-harap cemas. Meski telah lama mengabdi dilingkungan Pemerintah, namun kenyataannya honorer madih mendapat upah dibawah  UMK Banten.

Baca Juga: Diangkat 2021, Ratusan PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Ini Gajinya Masih Sama dengan Honorer

Untuk honorer dengan gelar pendidikan S1, mereka mendapat upah berkisar Rp 2,3 juta setiap bulannya, angka yang masih jauh dari ketetapan UMK Banten.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Banten Al Muktabar mengakui ada sejumlah keterbatasan yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal menyelesaikan urusan soal pegawainya sendiri.

Seperti rencana honorer agar bisa diangkat jadi PPPK contohnya, daerah harus terus melakukan langkah-langkah komunikasi kepada pusat mengenai perekrutannya.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Tak Menjamin Honorer Non Kategori Mendapat JHT, Selain Pengangkatan PPPK Belum Jelas

Meski daerah berharap persoalan honorer bisa diangkat jadi PPPK ini bisa terselesaikan secepatnya dan secara permanen. Namun kenyataannya, daerah hanya bisa menunggu.

"Kalau kita pada dasarnya ingin menyelesaikan itu secara permanen, tapi ini kan ada jenjang aturan, kita tidak bisa memberi solusi teknis berdasarkan otoritas daerah atas permanennya persoalan itu. kita menunggu lah arahan dari pusat seperti apa. Kita punya keterbatasan dari aspek kewenangan," aku Al Muktabar, kepada www.topmedia.co.id, Rabu (20/4/2022).

Untuk diketahui, jumlah honorer dilingkungan Pemprov Banten saat ini jumlahnya mencapai 17 ribu orang lebih, dari jumlah tersebut, baru beberapa orang saja yang diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Selain Agar Diangkat Menjadi PPPK, Ini Tuntutan Honorer di Provinsi Banten

Beredar isu honorer akan dihapus tahun depan.

Meski begitu, daerah tidak dapat berbuat banyak, mengingat kuota pengangkatannya ditentukan oleh pusat, daerah hanya bisa mengusulkan saja.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB