TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten menggelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kegiatan tersebut digelar oleh Bapenda Banten dengan menggandeng para driver ojek online atau ojol bertempat di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Jumat 29 November 2024.
Hal tersebut dilakukan Bapenda Banten dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Kegiatan Bapenda Banten dihadiri oleh perwakilan dari unsur Kepolisian dari Samsat Kota Serang yakni Ibna Saputra dan unsur PT Jasa Raharja Cabang Banten diwakili oleh Rangga.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Astri Retnadiarti mengatakan, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pendapatan daerah.
Di mana, kata Astri, pendapatan daerah ini akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan ke masyarakat.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah
“Karena itu peran serta masyarakat melalui pembayaran pajak akan sangat membantu terhadap proses pembangunan di daerah,” ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan menuturkan, pihaknya juga menyadari kemampuan ekonomi tidak selalu stabil sehingga menjadi kendala tersendiri dalam membayar pajak.
Oleh karena itu, Pemprov Banten telah memberikan keringanan melalui program pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB yang berlaku sejak 4 Oktober 2024.
“Jadi wajib pajak kita berikan insentif terhadap pembayaran pajaknya,” katanya.
Astri memaparkan, ada 4 jenis keringanan yang diberikan yang pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
Berlaku pada 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Kedua, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi yang berlaku pada 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Untuk Pembangunan, Kepala Bapenda Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak