TOPMEDIA - Sektor resto dan Cafe di Kota Serang pada triwulan 1 melebihi target dalam realisasi penerimaan pajak.
Dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas, bahwasanya setelah dihantam pandemi Covid 19, pada 2023 sudah mulai banyak resto dan cafe buka di Kota Serang.
"Sehingga untuk penerimaan pajak juga mulai menggeliat di Kota Serang," Ungkap Hari W Pamungkas kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: 87 Persen Anak Miskin di Indonesia Berpenghasilan Rendah Saat Dewasa, Begini Hasil Risetnya!
Lanjut Hari W Pamungkas, pada triwulan 1 sejak Januari, Pemkot Serang menargetkan pendapatan dari pajak resto dan cafe sebesar Rp6,9 Miliar.
"Target triliwulan 1 2023 kita sebelumya menargetkan Rp6,9 miliar dan penerimaan pajak telah mencapai Rp7,3 Miliar," ujarnya.
Lanjutnya, hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari sektor cafe dan resto mencapai Rp12 miliar di Kota Serang.
"Target kita untuk triwulan 2 mencapai Rp15 Miliar. Sampai akhir Mei 2023 sudah mencapai Rp12 Miliar," katanya.
Pertumbuhan ekonomi di Kota Serang, masih kata Hari, sudah mulai kelihatan ditandai banyak berdirinya resto dan cafe baru.
Sementara itu, sambungnya, secara keseluruhan penerimaan pajak di Kota Serang untuk Triwulan 1 dikatakan Hari mencapai Rp57,6 miliar atau 24 persen.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan PPDB Kota Serang Tahun 2023, Kabid SMP Dindikbud : Simak Ini
Penerimaan pajak tersebut disumbangkan dari pajak BPHTB, PBB, Reklame termasuk cafe dan resto.
"Perlu kami sampaikan di Pemkot Serang ada beberapa jenis pajak yang menjadi primadona seperti reklame, restoran PBB, BPHTB," jelasnya.
Hari mengatakan, angka tersebut mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Kereta Api Indonesia Buat Peraturan 'Gapeka' Baru, Bikin Perjalanan Anda Jauh Lebih Singkat!
Erdogan Kembali Terpilih Menjadi Presiden Turki 3 Periode, Begini Perjalanan Politik dan Dampak Erdoganomics!
Kasus Mega Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun! Ini Kasusnya
Beda Dari Daerah Lain, 52 Calon Jamaah Haji di Pemkot Cilegon Dapat Uang 'Kadeudeuh' Rp 1,2 Juta!
Syarat dan Ketentuan PPDB Kota Serang Tahun 2023, Kabid SMP Dindikbud : Simak Ini
Luncurkan Gerakan Sedekah Rp 2.000 Per Hari, Wali Kota Cilegon: Sedekah Itu Bukan Hanya Penolong Diakhirat
87 Persen Anak Miskin di Indonesia Berpenghasilan Rendah Saat Dewasa, Begini Hasil Risetnya!