TOPMEDIA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang ada beberapa syarat untuk pendaftaran secara online maupun ofline.
Dikatakan Kabid SMP, Dindikbud Kota Serang, Leni Puspa Suri Sesunan, bahwasannya untuk persyaratan PPDB di Kota Serang pada tahun 2023, tentu masih sama untuk persyaratannya.
"Nanti tinggal uploding kartu keluarga, kelulusan dan letak wilayah tempat tinggal. Tak lupa nilai rapot dan surat tugas kerja orang tua," ungkap Leni kepada wartawan saat ditemui di Dindikbud Kota Serang, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Beda Dari Daerah Lain, 52 Calon Jamaah Haji di Pemkot Cilegon Dapat Uang 'Kadeudeuh' Rp 1,2 Juta!
Persyaratan secara teknis, kata Leni, jadi ketika membuka website ada semua langkah langkah yang bisa diakses Wali Murid di Kota Serang.
"Untuk kuota kami sedang membahas dari 27 SMP negeri, dan 55 sekolah swasta tingkat SMP di Kota Serang," jelasnya.
Lanjut Leni, untuk penambahan ruang kelas itu dilihat dari banyaknya siswa maupun siswi, nanti apa namanya daftar PPDB.
"Kalau memungkinkan untuk menambah ruang kelas ya harus dilaksanakan," tegasnya.
Diketahui, untuk PPDB Kota Serang tahun 2023, Dindikbud Kota Serang menyiapkan 4 Jalur.
Mulai dari Jalur zonasi, Jalur perpindahan orang tua, Jalur prestasi dan Jalur afirmasi.
Baca Juga: 4 Langkah PPDB Kota Serang Tingkat TK, SD Hingga SMP, Cek Selengkapnya
Kalau tahun kemarin untuk zonasi sesuai juknis, dan tahun kemarin radius 5 km dari rumah tinggal.***
Artikel Terkait
Bingung Nyari Jurusan Kuliah? Menjadi Seorang Penulis Skenario Film Ini Bisa Jadi Pilihan
4 Langkah PPDB Kota Serang Tingkat TK, SD Hingga SMP, Cek Selengkapnya
5 Tempat Wisata Alam Paling Populer dan Hits di Subang yang Terkenal dengan Keindahannya, Wajib Dikunjungi
Kereta Api Indonesia Buat Peraturan 'Gapeka' Baru, Bikin Perjalanan Anda Jauh Lebih Singkat!
Erdogan Kembali Terpilih Menjadi Presiden Turki 3 Periode, Begini Perjalanan Politik dan Dampak Erdoganomics!
Kasus Mega Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun! Ini Kasusnya
Beda Dari Daerah Lain, 52 Calon Jamaah Haji di Pemkot Cilegon Dapat Uang 'Kadeudeuh' Rp 1,2 Juta!