Pastikan Pemberian THR Sudah Dilakukan Perusahaan, Wali Kota Serang Pantau Penerimaan THR Karyawan

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 21:13 WIB
Walikota Serang, Syafrudin saat memautau pemberian THR di Lotte Mart (Istimewa)
Walikota Serang, Syafrudin saat memautau pemberian THR di Lotte Mart (Istimewa)

TOPMEDIA - Jelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot Serang) melalui Disnakertrans Kota Serang gelar monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) disalah satu grosir Supermarket di Kota Serang, Rabu 12 April 2023. 

Kegiatan Monitoring THR Pemkot Serang tersebut dilakukan di Lotte Mart Grosir yang dipimpin secara langsung oleh Walikota Serang Syafrudin

Usai melaksanakan Monitoring Pemkot Serang tersebut, saat dijumpai, Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa THR di salah satu grosir tersebut sudah diberikan sejak tanggal 6 kemarin.

Baca Juga: Perhatian Pada Konsumen, IndiHome Mendapat 7 Penghargaan Prestisius Stevie Award 2023

“THR alhamdulillah sudah diberikan rutin pada tanggal 6 kemarin sudah diberikan oleh General Manager Lotte, secara keseluruhan yang semestinya diberikan pada tanggal 15 atau seminggu sebelum lebaran, namun pada tanggal 6 sudah diberikan, hal itu sangat kami apresiasi,” kata Syafrudin. 

Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring stok bahan pokok kebutuhan masyarakat hingga lebaran mendatang. 

“Kami meninjau stok barang-barang yang ada di Lotte, nampaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran, termasuk bawang, cabai, buah-buahan dan bahan pokok lainnya,” tambah Syafrudin.

Baca Juga: Daftar 5 Kota Wisata Terpopuler di Indonesia, Bali Duduki Posisi 1 dan Berhasil Geser Jakarta

“Yang ada di Lotte ini telatif stabil, tidak ada barang yang naik secara signifikan, jadi harga di lotte ini relatif stabil dan tidak ada lonjakan,” lanjutnya. 

Syafrudin juga menjelaskan, jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pegawai, maka akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Serang. 

“Kalau THR ini tidak diberikan, karena sesuai dengan peraturan Menteri terkait pelaksanaan pemberian THR, Apabila perusahaan tidak memberikan THR, akan diberikan peringatan sampai pencabutan usaha,” Jelasnya.

Baca Juga: 20 Ide Nama Bayi Perempuan Islami Modern Awalan Huruf F yang Cantik, Terdiri 1 hingga 3 Kata

“Nanti ada posko pengaduan di Disnaker, bagi karyawan yang tidak menerima THR silahkan mengadukan ke Kantor Disnaker untuk disampaikan ke Walikota dan akan segera ditindak,” sambung Syafrudin. 

Menambahkan hal serupa Kepala Disnakertrans Kota Serang Poppy Nopriadi menyampaikan bahwa Disnakertans Kota Serang sudah melaksanakan monitoring THR sejak awal bulan Ramadhan. 

“Kita sudah melakukan Monitoring THR dari awal bulan puasa kebeberapa perusahaan yang karyawannya banyak, dan alhamdulillah sampai hari ini tidak ditemukan permasalahan belum diberikannya THR,” ucap Poppy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X