Di Malam Nuzulul Quran, Walikota Serang Beberkan Nilai Zakat Sesuai Aturan! Ini Besaran dan Penjelasannya

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 06:20 WIB
Walikota Serang, Syafrudin (Istimewa)
Walikota Serang, Syafrudin (Istimewa)

Lurah : 3 Juta Rupiah

Eselon III a dan III b : 2,5 Juta Rupiah

Eselon IV a dan IV b : 1 Juta Rupiah

Serta staff CPNS dan PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah.

Baca Juga: Referensi Liburan Lebaran, 3 Wisata Gratis Bandung Jawa Barat! Terpopuler di Tahun 2023

“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti oleh Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar Zakat, karena ini bisa membersihkan harta Kita,” ujar Syafrudin. 

“Membersihkan harta kita itu harus dengan zakat, karena didalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan,” sambungnya. 

Adapun untuk pengawasan dari nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk para pejabat, akan dilakukan oleh Baznas Kota Serang.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Hotel Bintang Tiga Seharga Rp 300 Ribu, Terbaru di Tangerang Banten! Cocok Untuk Liburan Lebaran

“Ini nanti dari Baznas ada laporan baik sebelum ataupun sesudah, hal ini tidak ada sanksi, ya namanya juga Zakat dari kesadaran diri, namun kita menekankan kepada para pejabat agar menunaikan sesuai dengan yang sudah ditentukan,” tambah Syafrudin. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bazmas Kota Serang, Nani Abdul Ghani mengatakan, bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan nama dan alamat, agar semua terdata sesuai dengan kejelasan dalam mengeluarkan zakat. 

“Kita sekarang ini kita rubah polanya dengan by name by adress, kalau dulu tidak terkontrol, jadi sekarang semua OPD  melaporkannya dengan nama dan alamat sekaligus jumlahnya, sehingga terdata sesuai dengan yang diharapkan,” kata Nani.

Baca Juga: Cocok Jadi Menu Buka Puasa! TOP 5 Lokasi Seblak di Wisata Kuliner Terpopuler 2023 di Tangerang Banten

Nani juga menambahkan, bahwa hal dan penekanan yang disampaikan oleh Walikota Serang terkait nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang, masuk kedalam Zakat Maal. 

“Kalau itu zakat Maal, atau zakat harta yang dimiliki, mengapa momentumnya dibulan Ramadhan, karena bulan ini merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan, jadi seluruh masyarakat berbondong-bondong mencari amal,” tutur Nani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X