Yayasan At-Tsauroh Mou dengan 2 Perusahaan, Walikota Serang Minta Bertanggungjawab

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:09 WIB
Walikota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Jum’at 17 Maret 2023. (Istimewa)
Walikota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Jum’at 17 Maret 2023. (Istimewa)

TOPMEDIA - Walikota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Jum’at 17 Maret 2023. 

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut untuk menjalin kerjasama membentuk pengelolaan air minum dalam kemasan berlabelkan At-Tsauroh dan juga dengan PT Global Energy Multazam tentang pengembangan pelaksanaan ibadah haji dan umroh. 

Usai mendampingi menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, Pemerintah Kota Serang tentu akan mendukung dengan kegiatan tersebut yang bertujuan untuk bisa memakmurkan masjid dan mensejahterakan masjid.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Wings Group Indonesia Membukan Lowongan Kerja Terbaru di Maret 2023

“Namanya kerjasama itu kan harus saling menguntungkan apalagi Masjid Agung Ats-Tsauroh itu dibawah naungan Pemerintah Kota Serang, mungkin ada retribusi yang harus masuk ke pemerintah,” kata Syafrudin

Syafrudin mengatakan, setelah dilakukannya MoU kerjasama, tentu harus ada pertanggung jawaban dalam waktu kedepan, jangan perjanjian ini hanya dijadikan sebuah formalitas dalam pelaksanaannya.

“Tentu kedepan ini harus ada pertanggungjawaban, karena MoU yang dibuat itu  bukan hanya sekedar perjanjian tetapi perlu adanya pertanggungjawaban ke depan, baik tiap tahun maupun 6 bulan sekali,” kata Syafrudin.

Baca Juga: TOP 7 Objek Wisata Gratis dan Terbaru di Lebak Banten, Wahidin Halim Hingga Bupati Sering Berkunjung

Usai dilaksanakannya perjanjian MoU, dalam jangka waktu 6 bulan kedepan, Pemerintah Kota Serang akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perjanjian tersebut, baik antara PT Banyu Reverse Osmosis dan juga PT. Global Energy Multazam.***

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X