Kebermanfaatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur Banten Dirasakan Langsung Masyarakat Banten

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 17:12 WIB
Ilistrasi program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak Pemprov Banten (foto: Ilustrasi Flyer TOPmedia)
Ilistrasi program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak Pemprov Banten (foto: Ilustrasi Flyer TOPmedia)

TOPMEDIA - Berdasarkan data Bapenda Banten, hingga 19 juni 2025 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB telah mencapai 48 persen dari target APBD, melampaui capaian jika dibandingkan periode sebelumnya.

Lonjakan ini dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program penghapusan pokok tunggakan dan denda PKB yang diberlakukan oleh Pemprov Banten dari 1 April Hingga hingga 30 Juni 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan beberapa manfaat adanya kebijakan penghapusan pokok dan denda PKB oleh Gubernur Banten, Andra Soni, tersebut anrara lain:

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat mendapatkan insentif berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda administrasi (denda keterlambatan), Sehingga mengurangi beban finansial masyarakat.

Baca Juga: Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini

Kedua, Optimalisasi PAD Realisasi PKB meningkat 48 persen ketimbang tahun sebelumnya pada periode yang sama. Sehingga berkontribusi pada pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Banten.

Ketiga, Digitalisasi Layanan Pembayaran PKB tanpa denda dapat dilakukan secara online melalui [website/app Dispenda Banten], memudahkan proses administrasi.

"tentunya kebermanfaatan dari program pemutihan pajak ini dirasakan langsung oleh masyarakat banten yang memiliki kendaraan dan nunggak pajak, dan memberikan kontribusi juga terhadap pendapat asli daerah bagi pemerintah," jelas Rita.

Baca Juga: Hingga Juni, Realisasi Program Pemutihan Pajak Mencapai Rp 588 Miliar Paling Tinggi di UPT Ciputat

Rita menguraikan, total wajib pajak yang memanfaatkan program ini tercatat sudah mencapai 434.611. kendaraan atau wajib pajak dari target kendaraan wajib pajak sebanyak 2.376.332 kendaraan. Peningkatan pembayaran PKB. Rp.1,030,590,577,100.- periode Triwulan per 19 Juni 2025.

Rita Prameswari mengimbau dan mengajak masyarakat segera untuk menyelesaikan kewajiban PKB tanpa membayar pokok tunggakan dan denda sebelum batas waktu yang berakhir pada bulan ini pada 30 Juni 2025.

“Manfaatkan momen ini untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan Banten,” ujarnya.(Adv-Bapenda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X