TOPMEDIA - Berdasarkan data Bapenda Banten, hingga 19 juni 2025 realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB telah mencapai 48 persen dari target APBD, melampaui capaian jika dibandingkan periode sebelumnya.
Lonjakan ini dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program penghapusan pokok tunggakan dan denda PKB yang diberlakukan oleh Pemprov Banten dari 1 April Hingga hingga 30 Juni 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan beberapa manfaat adanya kebijakan penghapusan pokok dan denda PKB oleh Gubernur Banten, Andra Soni, tersebut anrara lain:
Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat mendapatkan insentif berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda administrasi (denda keterlambatan), Sehingga mengurangi beban finansial masyarakat.
Baca Juga: Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini
Kedua, Optimalisasi PAD Realisasi PKB meningkat 48 persen ketimbang tahun sebelumnya pada periode yang sama. Sehingga berkontribusi pada pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Banten.
Ketiga, Digitalisasi Layanan Pembayaran PKB tanpa denda dapat dilakukan secara online melalui [website/app Dispenda Banten], memudahkan proses administrasi.
"tentunya kebermanfaatan dari program pemutihan pajak ini dirasakan langsung oleh masyarakat banten yang memiliki kendaraan dan nunggak pajak, dan memberikan kontribusi juga terhadap pendapat asli daerah bagi pemerintah," jelas Rita.
Baca Juga: Hingga Juni, Realisasi Program Pemutihan Pajak Mencapai Rp 588 Miliar Paling Tinggi di UPT Ciputat
Rita menguraikan, total wajib pajak yang memanfaatkan program ini tercatat sudah mencapai 434.611. kendaraan atau wajib pajak dari target kendaraan wajib pajak sebanyak 2.376.332 kendaraan. Peningkatan pembayaran PKB. Rp.1,030,590,577,100.- periode Triwulan per 19 Juni 2025.
Rita Prameswari mengimbau dan mengajak masyarakat segera untuk menyelesaikan kewajiban PKB tanpa membayar pokok tunggakan dan denda sebelum batas waktu yang berakhir pada bulan ini pada 30 Juni 2025.
“Manfaatkan momen ini untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan Banten,” ujarnya.(Adv-Bapenda)
Artikel Terkait
Hadirkan Saksi Ahli dan Dua Saksi Fakta, Begini Hasil Sidang Lanjutan Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang
Operasi Tambang Nikel Raja Ampat Diberhentikan? Apakah Terindikasi Melakukan Pelanggaran
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Gubernur Langsung Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas–Ciparay
Respon Pemerintah Beranekaragam dan Rupa! Bagaimana Nasib Raja Ampat
Dinkes Kota Serang Gencarkan Aksi Cegah Stunting Lewat Pendekatan ABCDE
Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kantor Kemenang Kota Serang, Ini Penyebab Ijazah Ditahan
Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya
Pemerintah Diminta Serius Berantas Calo Tenaga Kerja, Dedi Haryadi: Rekrutmen CAT Solusi Transparan
Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini
Hingga Juni, Realisasi Program Pemutihan Pajak Mencapai Rp 588 Miliar Paling Tinggi di UPT Ciputat