TOPMEDIA - Program pemutihan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 3 Juni 2025 sudah tercatat sebesar Rp588 miliar.
Pendapatan itu didapat usai diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Alhamdulillah hingga tanggal 3 Juni kemarin tercatat realisasi pendapatan dari pajak kendaraan motor sebanyak Rp588.464.668.800,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari, Kamis 5 Juni 2025 kepada wartawan.
Bahkan, Rita mengaku, pihaknya sempat kewalahan menghadapi tingginya animo masyarakat. Namun, Bapenda komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan menambah loket juga petugas yang berjaga.
Baca Juga: Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini
Selain itu, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk juga menyosialisasikan program dari Gubernur Banten Andra Soni ini dengan membuka gerai-gerai hingga ke tingkat Kecamatan. Hal ini perlu dilakukan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan terus door to door hingga ke tingkat RT,” tandasnya.
Dirinya yakin dengan adanya pemutihan pajak ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang jadi kewajiban mereka.
"Sampai hari ini, dari total penunggak 2,3 juta unit kendaraan, sudah sekitar 200 ribu unit yang melakukan pembayaran. Ini artinya sekitar 10 persen sudah berhasil kita tarik," katanya.
Dari sisi jenis kendaraan, roda empat yang membayar tunggakan tercatat sebanyak 29.000 unit dan roda dua mencapai 131.000 unit.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengaturan lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung.
"Kami juga batasi jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, meski proses input data tetap berlangsung hingga malam," ujar dia.
Terkait adanya keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, pihak Bapenda memastikan hal tersebut tidak menggugurkan hak wajib pajak.
“Masalah pengisian STNK memang wewenangnya ada di kepolisian, tapi informasi yang kami terima surat permohonan sudah diajukan,” kata dia.
Artikel Terkait
Prabowo Resmi Naikan Gaji Hakim 280 Persen, Upaya Penegakkan Hukum Agar Tidak Bisa Dibeli!
Hadirkan Saksi Ahli dan Dua Saksi Fakta, Begini Hasil Sidang Lanjutan Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang
Operasi Tambang Nikel Raja Ampat Diberhentikan? Apakah Terindikasi Melakukan Pelanggaran
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Gubernur Langsung Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas–Ciparay
Respon Pemerintah Beranekaragam dan Rupa! Bagaimana Nasib Raja Ampat
Dinkes Kota Serang Gencarkan Aksi Cegah Stunting Lewat Pendekatan ABCDE
Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kantor Kemenang Kota Serang, Ini Penyebab Ijazah Ditahan
Edukasi Berkendara Jadi Prioritas, Para Jagoan Safety Riding Honda Diuji Keahliannya
Pemerintah Diminta Serius Berantas Calo Tenaga Kerja, Dedi Haryadi: Rekrutmen CAT Solusi Transparan
Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini