Hingga Juni, Realisasi Program Pemutihan Pajak Mencapai Rp 588 Miliar Paling Tinggi di UPT Ciputat

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 15:54 WIB
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari (foto: (Instagram @Bapendabantenprov))
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari (foto: (Instagram @Bapendabantenprov))

TOPMEDIA - Program pemutihan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 3 Juni 2025 sudah tercatat sebesar Rp588 miliar.

Pendapatan itu didapat usai diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“Alhamdulillah hingga tanggal 3 Juni kemarin tercatat realisasi pendapatan dari pajak kendaraan motor sebanyak Rp588.464.668.800,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari, Kamis 5 Juni 2025 kepada wartawan.

Bahkan, Rita mengaku, pihaknya sempat kewalahan menghadapi tingginya animo masyarakat. Namun, Bapenda komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan menambah loket juga petugas yang berjaga.

Baca Juga: Kadis Pertanian Pastikan Program Tanam Jagung Kiri Kanan Tol Akan Dilaksanakan Tahun Ini

Selain itu, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk juga menyosialisasikan program dari Gubernur Banten Andra Soni ini dengan membuka gerai-gerai hingga ke tingkat Kecamatan. Hal ini perlu dilakukan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan terus door to door hingga ke tingkat RT,” tandasnya.

Dirinya yakin dengan adanya pemutihan pajak ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang jadi kewajiban mereka.

"Sampai hari ini, dari total penunggak 2,3 juta unit kendaraan, sudah sekitar 200 ribu unit yang melakukan pembayaran. Ini artinya sekitar 10 persen sudah berhasil kita tarik," katanya.

Dari sisi jenis kendaraan, roda empat yang membayar tunggakan tercatat sebanyak 29.000 unit dan roda dua mencapai 131.000 unit.

Untuk mendukung kelancaran layanan, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengaturan lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung.

"Kami juga batasi jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, meski proses input data tetap berlangsung hingga malam," ujar dia.

Terkait adanya keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, pihak Bapenda memastikan hal tersebut tidak menggugurkan hak wajib pajak.

“Masalah pengisian STNK memang wewenangnya ada di kepolisian, tapi informasi yang kami terima surat permohonan sudah diajukan,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X