Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya.
Artikel Terkait
Terima Curhat Warga Anter Anak Sekolah Jauh, TMMD ke-124 Bangun Jembatan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Kargilan
Kepala BPOM Bongkar soal Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates, Sebut Pernah Uji Ragam Efeknya
Pondasi Ciptakan SDM Unggul, Andra Soni Ajak Generasi Muda Jadikan Literasi Sebagai Gaya Hidup Untuk Membangun Banten
Gubernur Banten Andra Soni Menyayangkan Kejadian Viral Antara PT Chandra Asri Alkali dan Kadin Cilegon
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Provinsi Banten
Megawati Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi, Minta Ayah Gibran Pamerkan Dokumen Aslinya dengan Gamblang
Telisik Skandal Pungli SYL, Mantan Menteri Pertanian yang Kini Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Justru Berasal dari SPPG Berpengalaman, Ungkap Rencana Training Ulang Petugas
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Berperan Dalam Mengedukasi Masyarakat, Wagub Dimyati Minta Forum Komunikasi Kampung Siaga Bencana Harus Lebih Aktif