Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas, Gubernur Banten Andra Soni Tandatangani Komitmen Bersama

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 20:11 WIB
Gubernur Banten Andra Soni tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025)
Gubernur Banten Andra Soni tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025)

TOPMEDIA.CO.ID - Sebagai upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas, khususnya dalam promosi dan penempatan kerja. Gubernur Banten Andra Soni tandatangani Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PT Krakatau Steel, Cilegon, Rabu (14/5/2025).

Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas penandatangan Komitmen Bersama Antara Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional dan Perusahaan di Kawasan Industri Banten tentang Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas.

"Dengan komitmen bersama ini akan menambah semangat, antusias dan optimisme penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya,"Katanya.

Baca Juga: Berperan Dalam Mengedukasi Masyarakat, Wagub Dimyati Minta Forum Komunikasi Kampung Siaga Bencana Harus Lebih Aktif

Ia mengungkapkan dengan komitmen bersama ini akan terjalin sebuah sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program teaching factory bersama sektor industri,"tuturnya.

"Pemerintah telah mengamanatkan agar dunia industri membuka kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama, kesempatan yang luas untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kesempatan yang luas untuk bekerja dan berkarir, serta kesempatan yang luas untuk berkarya bagi penyandang disabilitas,"tuturnya.

Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, yaitu Perda No 14 tahun 2019. Perda tersebut berfungsi sebagai sumber hukum formal bagi Pemprov Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan disabilitas.

Baca Juga: Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

Diungkapkan, data penyandang disabilitas di Provinsi Banten pada tahun 2020 mencapai 27.539 orang. Untuk itu, Andra Soni berharap Penandatangan Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas dapat meningkatkan kemandirian dan semangat bagi penyandang disabilitas untuk berkreasi dan beraktivitas.

Andra Soni mengajak mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu membahu membantu dan memberikan dukungan dan bantuannya kepada penyandang disabilitas.

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli mengatakan pemerintah memberikan kesempatan yang luas kepada penyandang disabilitas dengan membuka balai Latihan kerja untuk meningkatkan keterampilannya.

Baca Juga: Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Justru Berasal dari SPPG Berpengalaman, Ungkap Rencana Training Ulang Petugas

Selain itu, pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang mengharus semua Perusahaan atau lembaga-lembaga publik dan swasta memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas. “No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X