Alokasikan Anggaran Pada APBD Senilai Rp 5 MIliar, DPRKP Kabupaten Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 18:43 WIB
Penandatangan MoU satu data dalam penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025).
Penandatangan MoU satu data dalam penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025).

Aplikasi ini mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), dan Kawasan Kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, Mendukung strategi perencanaan, Mempermudah koordinasi, dan Memantau kemajuan Pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X