Alokasikan Anggaran Pada APBD Senilai Rp 5 MIliar, DPRKP Kabupaten Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 18:43 WIB
Penandatangan MoU satu data dalam penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025).
Penandatangan MoU satu data dalam penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Serang, Selasa (22/4/2025).

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang alokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, senilai Rp 5 miliar untuk bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Pemkab Serang saat ini tengah melakukan proses verifikasi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu.

”Saat ini sedang tahap verifikasi untuk 200 unit rutilahu. Kita memiliki satu data rutilahu, dari 200 penerima itu tinggal mana yang lebih diprioritaskan hasil musrenbang dan usulan beberapa lembaga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Ikuti Arahan Walikota Serang, Tb Hasanuddin : Kita Berikkan Pelayanan Prima di Kesehatan

Dikatakan Deni bahwa untuk tahap verifikasi sudah mencapai 90 persen. Namun, berdasarkan hasil verifikasi banyak usulan dengan permintaan pembangunan dan peningkatan rumah. Sedangkan untuk program DPRKP bukan untuk peningkatan rumah melainkan prioritas untuk pembangunan.

”Kalau peningkatan rumah belum bisa kita tangani, berarti ini untuk yang 200 unit ini khusus untuk pembangunan. Jadi dari rumah yang tidak layak huni kita robohkan dan dibangun baru. Untuk anggaran setiap rutilahu sebesar Rp25 juta,” terangnya.

Deni mengungkapkan, berdasarkan data pada Tahun 2025 menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang mana dari jumlah tersebut sebanyak 617 sudah dibangun dari berbagai program bantuan, sehingga menyisakan sebanyak 7.579 unit rutilahu karena RTLH menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.

Baca Juga: Paula Verhoeven Ungkap Ditalak Baim Wong Sejak April 2024, Sudah Lakukan Co-parenting Sebelum Resmi Cerai

Sehingga, dalam penanganan rutilahu baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.

”Kedepannya para pengampu rutilahu baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kita juga sudah ada beberapa yang MoU dengan DPRKP baik Bank bjb, Baznas dan provinsi intinya untuk penanganan rutilahu menggunakan data kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan diluncurkannya Aplikasi Digital Monitoring atau Digimon Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan pembangunan rutilahu melalui Aplikasi Digimon.

Baca Juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta Tanpa Kontrak di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

”Kami siapkan dashboard siapa pun bisa mengakses, jadi penanganannya dengan usulan bukan dalam bentuk proposal fisik tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” paparnya.

Sekadar informasi, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan organisasi di Kabupaten Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X