"Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Pemprov dan 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah mencapai rata-rata 85,89 persen pada semester II tahun 2024.
"Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga capaian ini bisa ditingkatkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Peringatan HUT Ke-151 Tahun, Wagub Banten : Ada Sejumlah Sektor di Kabupaten Pandeglang Jadi Potensi Prioritas Daerah dan Nasional
Kunjungi PT Krakatau Steel, Andra Soni Munculkan Gagasan Regulasi Mengharuskan Pengunaan Baja Ber SNI Dalam Proyek Pemprov Banten
Inul Daratista Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Almarhumah Titiek Puspa: Dengerin Curhatnya saat Mau Show
Ungkap Sejarah Kesultanan, Andra Soni : Ajak Dzurriyat Berkolaborasi Membangun Provinsi Banten
Titiek Puspa Disemayamkan Khusus pada Area Makam Pahlawan di Tanah Kusir Jakarta, Aktor Dwi Andhika: Eyang Layak di Sini
Peringati 5 Abad, Kesultanan Banten Selenggarakan Festival Budaya
Asyik, Masyarakat di Taman Ciruas Permai Punya SD Baru! Ini Janji Kampanye Budi Rustandi
Honda Banten Komitmen Berbagi, Total 2.000 Alquran Disalurkan ke Penjuru Banten
Cegah Calo dan Pungli, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Tinjau Pelayanan UPT Samsat Cikande Kabupaten Serang
Membludak, Hari Kedua Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak di UPT Samsat Kota Serang Masih Disambut Antusias Warga