Gubernur Banten Andra Soni Siap Tindak Lanjuti dan Selesaikan Rekomendasi BPK RI

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 21:57 WIB
Andra Soni usai menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).
Andra Soni usai menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pihaknya komitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan atas rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Bentuk komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Andra Soni usai menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Kegiatan dihadiri oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"(Rekomendasi, red) Itu harus ditindaklanjuti untuk diselesaikan," ungkap Andra Soni.

Baca Juga: Membludak, Hari Kedua Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak di UPT Samsat Kota Serang Masih Disambut Antusias Warga

Pada kesempatan itu, Andra Soni berharap Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD tahun 2024 pada 3 Maret 2025, lalu. Dan saat ini BPK tengah melakukan proses pemeriksaan.

"Kita harap dapat kembali meraih WTP, tentunya selama ini hal tersebut kita raih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak," katanya.

Andra Soni juga menuturkan pihaknya terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kita berpesan agar tata kelola keuangan daerah dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efektif, serta bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK RI mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menyerahkan lebih awal LKPD unaudited Tahun 2024.

Baca Juga: Cegah Calo dan Pungli, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Tinjau Pelayanan UPT Samsat Cikande Kabupaten Serang

"Kami mengapresiasi Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024, yang harusnya deadline 31 Maret 2025. Tapi Pemprov Banten sudah menyerahkan pada 3 Maret 2025," ungkap Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizald saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dari Dede Sukarjo kepada Firman Nurcahyadi di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Tidak hanya itu, BPK RI juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024 secara serentak pada 27 Maret 2025, lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X