Tiga Kategori Ini Menjadikan Pemprov Banten Mendapatkan Dana Intensif Daerah Rp 19,6 Miliar Dari Pusat

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 21:52 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti (Foto:TOPMEDIA)
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti (Foto:TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Kabar baik datang untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dari hasil kinerja positifnya berbuah hasil yang manis.

Pemprov Banten mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat atas penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebesar Rp19,6 miliar.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

“Untuk Provinsi Banten mendapatkan 3 kategori dari 4 kategori, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga: Helldy Agustian Naikan Honor Kader Cilegon Mandiri Jadi Rp300 Ribu Perbulan, Sebelumnya Berapa?

Pada kesempatan itu, Rina merincikan DID yang didapatkan Pemprov Banten, yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6.281.243.000 dan kinerja penurunan stunting sebesar Rp6.591.397.000.

Selanjutnya, untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah Pemprov Banten mendapatkan insentif sebesar Rp6.747.342.000. Insentif tersebut diberikan lantaran Pemprov Banten masuk dalam 5 besar dalam belanja daerah secara nasional, dan hal itu menandakan belanja sampai semester pertama bagus percepatan belanjanya.

“Jadi total dari 3 kategori di tahun berjalan ini, kita akan masukan perubahan APBD 2024 sebesar Rp19.619.982.000,” katanya.

Sedangkan peruntukan DID tersebut, kata Rina, untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori percepatan belanja daerah akan dilakukan sesuai SOP dari Kemenkeu

“Kita akan alokasikan seluruhnya untuk pengadaan cadangan pangan, mengingat untuk berjaga-jaga pada masa kering atau kemarau. Sehingga cadangan pangan di banten tetap terjaga,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk ketegori penurunan stunting. Pemrov Banten akan diperuntukan untuk melakukan perluasan cakupan penangan stunting diatas 60 bulan pasca kelahiran. Lantaran penangan stunting untuk anak umur 0-60 bulan telah dianggarkan pada APBD murni 2024.

“Kita akan menyisir untuk daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit, yaitu 4 kabupaten/kota, yakni Kabuapaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rina menuturkan saat ini pihaknya tengah menyisir anak-anak SD kelas 1 dari masing-masing kabupaten/kota.

“Masing-masing kabupaten/kota ada 2 kecamatan untuk kita hitung dan diberikan makanan bergizi gratis, kita perhitungkan nantinya anak-anak itu akan mendapatakan selama 1 bulan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X