Waduh UMP 2025 Batal Ditetapkan, Yassierli Ungkap Penetapan Upah Minimum Provinsi Tunggu Presiden Prabowo

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Yassierli Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (TOPmedia.co.id / Kemnaker)
Yassierli Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (TOPmedia.co.id / Kemnaker)

TOPMEDIA.CO.ID – Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2025 pada hari terakhir penetapan yang dijadwalkan pada Kamis 21 November 2024.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyampaikan penetapan UMP 2025 mundur dari jadwal.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Menaker Yassierli setelah beraudiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa 19 November 2024 lalu.

“Jadi, penetapan UMP 2025 mundur,” katanya.

Penetapan UMP 2025, kata Yassierli, menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerja ke luar negeri.

Sebab, kata Menaker, rumusan peraturan UMP akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kini, Prabowo Subianto telah menyelesaikan kunjungan kerja ke beberapa negara, seperti Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20.

Setelah dari Brasil, Prabowo Subianto terbang ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah, dan Presiden RI periode 2024 – 2029 baru saja kembali ke Indonesia pada 25 November 2024 kemarin.

Baca Juga: Wew, UMP Banten Tahun 2023 Naik 6,4 Persen! Buruh Harus Simak Ini

Sementara itu, menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan Tenggat Waktu, pengumuman UMP paling lambat pada tanggal 21 November.

Menanggapi hal itu, Yassierli memberikan jawaban bahwa penetapan UMP mundur dari jadwal tak ada masalah. Dia menegaskan aturan upah minimum masih berlaku per 1 Januari 2025.

“Nggak apa – apa. Kita masih punya waktu, harus tetap diumumkan tahun ini, karena akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” tandasnya.

Bukan hanya itu, Yassierli pun memberikan alasan mengapa harus berdiskusi dulu kepada sang Presiden RI.

Yassierli mengaku nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X