Waduh UMP 2025 Batal Ditetapkan, Yassierli Ungkap Penetapan Upah Minimum Provinsi Tunggu Presiden Prabowo

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Yassierli Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (TOPmedia.co.id / Kemnaker)
Yassierli Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (TOPmedia.co.id / Kemnaker)

Lebih lanjut, ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih dari semua pihak, salah satunya kata Yassierli dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu mengenai upah minimum. Sehingga Menaker nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Yassierli menanggapi adanya kabar yang menyebut UMP 2025 akan naik sebesar 5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

Atas dasar itu, dia menegaskan kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Apalagi, besaran upah minimum provinsi yang saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X