Kamu Jadi Korban Kekerasan Seksual? Yuk Lapor ke Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Cilegon

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak (TOPmedia.co.id / Foto: @halodoc)
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak (TOPmedia.co.id / Foto: @halodoc)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui layanan online di nomor 0878 0803 9299 yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cilegon.

"Jangan ragu atau takut kalaupun misalnya ada penekanan-penekanan dari pelaku berupa ancaman-ancaman, kita bisa memberikan perlindungan,” kata Lia, usai Rapat Koordinasi Rencana Aksi Penganganan Bullying dan Tawuran, di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga: Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Laporan tersebut, kata Lia, terbuka selama 24 jam. Dengan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar, dapat mempercepat pencegahan dan ketepatan dalam penanganan.

"Kami menangani kaitannya secara psikologis dan kejiwaannya. Biasanya kalau korban dari tawuran mungkin ada rasa ketakutan atau seperti rasa sesak di dada, kalau bisa memang lapor kepada kami dan diperlukannya pendampingan ya kami lakukan,” ujarnya.

Adapun jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan saat ini ada sebanyak 48 kasus pelecehan seksual, satu kasus bullying dan satu kasus tawuran.

Baca Juga: Belum Ditahan, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kalbar Dilantik Jadi Anggota DPRD: Begini Kata Kompolnas

"Alhamdulillah permasalahan-permasalahan kaitan dengan korban yang memerlukan pendampingan secara psikolog sudah kita lakukan, nah ini juga masih terus penjangkauan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana yang memimpin rapat tersebut meminta semua pihak tidak menjadikan rapat pencegahan tawuran dan perundungan sebagai seremonial belaka.

Ia meminta setelah rapat ada aksi nyata untuk mencegah masalah-masalah tersebut.

"Rakor ini bukan seremonial atau sebatas membuat perencanaan tapi harus ada aksi nyata mencegah perundungan dan tawuran atau mencegah kekerasan pada anak dan perempuan seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Harus disiapkan siapa berbuat apa," jelasnya.

Baca Juga: Viral Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Ini Analisis Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial

Nana juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial, yakni dengan melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwenang supaya mendapat penanganan yang tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X