Penulis: Euis Maulidiyawati (Mahasiswa Unpam Fakultas Ilmu Hukum PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Banyak yang beranggapan kekerasan terhadap perempuan bukan pelanggaran HAM. Padahal, kekerasan terhadap perempuan selain pidana, juga bentuk pelanggaran HAM yang berbasis gender yang mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman, paksaan, pembatasan kebebasan baik yang terjadi di area publik maupun domestik.
Lalu, bagaimana cara penanganan bagi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender? kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik bukan domestik (privat) karena jika korban tidak mengadukan perkaranya tidak bisa diajukan ke pengadilan.
Mengatakan kekerasan berbasis gender bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun perempuan dan anak lebih banyak menjadi korban karena perbedaan gender lebih banyak menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Seperti Berikut.
Baca Juga: Penuh Kehangatan, Bakal Calon Bupati Pandeglang Ratu Anita Sangadiah Datangi Kantor PPP Banten
• Kesetaraan Gender: Hak Asasi yang Terabaikan
Kesetaraan gender merupakan prinsip dasar dalam HAM. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kaum wanita masih sering menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan. Di tempat kerja, wanita sering kali menerima upah yang lebih rendah dibandingkan dengan pria untuk pekerjaan yang sama. Di banyak masyarakat, wanita juga dibebani dengan peran ganda sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga, tanpa pengakuan atau kompensasi yang setimpal.
• Kekerasan terhadap Wanita: Wajah Gelap Pelanggaran HAM
Kekerasan terhadap wanita, baik dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis, adalah pelanggaran HAM yang serius. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual di tempat kerja, dan perdagangan manusia yang menjadikan wanita sebagai korban, mencerminkan betapa rentannya posisi wanita dalam masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum sering kali gagal memberikan perlindungan yang memadai, sehingga banyak korban enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Baca Juga: Kaya Manfaat, Biji Wijen Miliki Kandungan Antioksidan dan Vitamin B
• Akses Terbatas terhadap Pendidikan dan Kesehatan
Hak atas pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar yang harus dinikmati oleh setiap individu. Namun, banyak wanita yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan. Di beberapa daerah, anak perempuan sering kali diprioritaskan lebih rendah untuk mendapatkan pendidikan dibandingkan anak laki-laki. Dalam bidang kesehatan, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi sering kali terbatas, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan wanita.
Untuk itu, penting untuk memastikan korban diperlakukan sebagai subjek (riwayat seksual tidak dijadikan unsur atau faktor memberatkan), memastikan perempuan pelaku kekerasan mendapat perlakuan yang adil dan setara sejak proses penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan serta resosialisasinya; melakukan koordinasi dengan lembaga layanan bagi saksi dan korban.***
Artikel Terkait
Sering Jadi Ciri Khas Kuliner Korea, Ini Bahan yang Terbuat dari Gochujang Saus Merah
Kaya Manfaat, Biji Wijen Miliki Kandungan Antioksidan dan Vitamin B
Segera Umumkan Pendamping, Hasbi Jayabaya Dapat 7 Surat Tugas Pada Pilkada Kabupaten Lebak
Andra Soni-Dimyati Semakin Mesra di Pilgub Banten 2024
Dapat Restu Andra Soni, Budi-Agis Siap Ramaikan Pilkada Kota Serang 2024
Maju Pilkada Pandeglang, Mantan Sekda Kabupaten Serang Telah Kantongi Tiga Kandidat Pendampingnya
Penuh Kehangatan, Bakal Calon Bupati Pandeglang Ratu Anita Sangadiah Datangi Kantor PPP Banten