”Kita tidak boleh mendatangi tempat dimana sedang dilaksanakan kegiatan politik atau kampanye, meskipun saat itu merupakan agenda pemeriksaan atau audit yang akan dilakukan Inspektorat. Jadi kita menjaga agar tidak bersinggungan,”tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Kolaborasikan Kinerja Bersama OPD, Kepala Bappeda : Kita Tim Penanganan Stunting
Finalisasi Program Kerja Pengawasan Tahunan PKPT Inspektorat Kabupaten Serang Tahun 2024 bertemakan Optimalisasi Pengawasan Perangkat Daerah Kabupaten Serang Melalui Penyusunan PKPT Berbasis Resiko menghadirkan sebagai narasumber Perencana Ahli Muda/Sub Koordinator Perencanaan Program dan Anggaran Inspektorat Jendral Kemendagri, Muhammad Rivai Seknum dan Auditor Madya Inspektorat Provinsi Banten, Ahmad Yani.***
Artikel Terkait
Kebangpol Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Keuangan ke Parpol, Bupati Serang : Ini Untuk Pendidikan Politik
Tips Aman Mengahadapi Kendaraan Rem Mendadak
Sosialisasi Tahap I, Berikut Tahapan Proses Sertipikasi Tanah Ulayat
Mengapa Kita Perlu Mengetahui HIV? Dinkes Banten Berikan Paparan Bahaya dan Dampaknya Berikut Ini
Mou Cendekiawan Kampung dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang Luncurkan STARTUP DESA
Kerjasama Antara Horison dan UPI Serang Telah Terjalin, Syafrudin Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja
Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kemampuan di Era Digital