ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi seorang ASN yang terlibat kampanye di media sosial. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi seorang ASN yang terlibat kampanye di media sosial. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Investor Swasta Masuk Ibu Kota Nusantara! Mulai Salim Group Hingga Alfamart

• Jika melanggar,

Para ASN akan dikenakan sanksi moral, yang diatur dalam pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan berujung pidana.

Ia menegaskan nggak boleh lagi ada ASN yang like, share, dan comment dengan alasan "nggak tau", karena aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X