Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Investor Swasta Masuk Ibu Kota Nusantara! Mulai Salim Group Hingga Alfamart
• Jika melanggar,
Para ASN akan dikenakan sanksi moral, yang diatur dalam pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan berujung pidana.
Ia menegaskan nggak boleh lagi ada ASN yang like, share, dan comment dengan alasan "nggak tau", karena aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.
Artikel Terkait
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
Bacapres Ganjar Pranowo Bangga Datang ke Banten, Relawan di Ultimatum Hal Ini
ASN Mulai Uji Kompetensi ke Ibu Kota Nusantara, Apakah Ibu Kota Jakarta Akan Sepi?
3 Bacapres RI Usulkan Gagasan, Siapa Paling Pantas Gantikan Presiden Jokowi? Anies, Ganjar atau Prabowo?
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Gaji Guru 30 Juta Hingga BBM Gratis! Janji Kampanye Bacapres Paling Realistis? Ganjar, Prabowo Atau Cak Imin
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!