TOPMEDIA - Baru baru ini, pemerintah mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu capres, cawapres, maupun peserta pemilu di media sosial.
Para ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, hingga bergabung dalam grup atau akun peserta pemilu.
• ASN Harus Netral!
Bawaslu RI mengatakan, hal ini dilakukan karena ASN nggak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
Aturan ini tercantum dalam SKB No. 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan serta pengawasan netralitas ASN.
• Terdapat 2 tujuan dari SKB tersebut:
1. Terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional
2. Terselenggaranya pemilihan umum dan berkualitas
Baca Juga: Inilah 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Universitas Trisakti Sentuh Rp 300 Juta Per Semester!
• Selain itu,
ASN juga dilarang berfoto dengan timses yang menunjukkan keberpihakannya pada salah satu partai politik, misalnya. menggunakan atribut partai politik tersebut.
Serta dilarang menggunakan latar belakang foto capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Artikel Terkait
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
Bacapres Ganjar Pranowo Bangga Datang ke Banten, Relawan di Ultimatum Hal Ini
ASN Mulai Uji Kompetensi ke Ibu Kota Nusantara, Apakah Ibu Kota Jakarta Akan Sepi?
3 Bacapres RI Usulkan Gagasan, Siapa Paling Pantas Gantikan Presiden Jokowi? Anies, Ganjar atau Prabowo?
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Gaji Guru 30 Juta Hingga BBM Gratis! Janji Kampanye Bacapres Paling Realistis? Ganjar, Prabowo Atau Cak Imin
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!