Provinsi Banten Kurang Implementasikan Kesetaraan Gender, Anggota DPRD Banten : Dinas Lupa Perda Vokal Point

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 21:44 WIB
Anggota DPRD Banten, Encop Sofia (Febi Sahri Purnama)
Anggota DPRD Banten, Encop Sofia (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - Provinsi Banten telah mendapatkan penghargaan kesetaraan gender dan layak anak. 

Namun, dinilai oleh Anggota DPRD Banten, Fraksi Gerindra, Encop Sofia, masih banyak yang perlu dioptimalkan tentang implementasi kesetaraan gender. 

Dimana, masih kata Encop Sofia, masih terdapat dinas yang belum menerapkan vokal point.

Baca Juga: KNPI Gaungkan Proyeksi Pembangunan Provinsi Banten 2024-2029, Ini Rekomendasi Golkar, PDIP dan Gerindra

"Saya kira, inilah yang harus dipastikan anggaran setiap dinas, untuk suatu program kesetaraan gender. Baik langsung maupun tidak langsung," ungkap Encop Sofia, saat ditemui di kantor Bantenposcast, jalan raya miyabon, Kota Serang Banten, Sabtu 12 November 2022. 

Sehingga begitu, menurut Encop Sofia, persoalan perempuan tidak hanya ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Karena, sambungnya, setiap dinas memiliki vokal point, yang diarahkan dengan aturan Perda Pemberdayaan Perempuan tahun 2005.

Baca Juga: Kunjungi Watu Lawang, Politisi Partai Gerindra Kota Cilegon Siap Perjuangkan Hak Rakyat

"Semisal Dinas PU, harus membangun setiap bangunan gedung di Pemprov Banten ada ruangan ibu meyusui, ruang bermain anak, dan akses khusus difabel. Saya kira kalau banyak anggota dewan perempuan, program kesetaraan gender bisa cepat terwujud," jelasnya. 

Diakhir wawancara, Encop Sofia menegaskan, bahwa disetiap dinas menerapkan aturan Perda tahun 2005, tentang vokal point yang menunjuk program dan penganggaran untuk kebutuhan perempuan, kesetaraan gender bisa segera terwujud. 

"Kalau Banten bisa mengimplitasikan itu, akan menjadi percontohan sebagai provinsi ramah perempuan dan anak," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X