TOPMEDIA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Cilegon lakukan surat menyurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait dengan perpanjangan Presiden 3 priode.
Hal itu dikarenakan, terjadi kegelombangan besar di Daerah, sehingga ini harus direvisi ulang.
Dikatakan Isro Mi'raj, bahwasanya undang undang dasar yang terakhir di amandemen pada tahun 2022, dan amandemen di tahun 2021 itu jelas.
Baca Juga: Yua Mikami San Pamer Baju Baru, Bergaya Centil dan Menggemaskan
"Dalam bab 7 pasal 22 dikatakan ayat 1, penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan dengan sistem jujur adil transparan," kata Isro kepada wartawan, Selasa 12 April 2022.
Dalam undang undang itupun, kata Isro, dilaksanakan per lima tahun pergantian pemimpin, dan sudah sangat jelas.
Adapun, terkait dengan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, bagaimana semangat reformasi ini sudah menjadi harga yang tak bisa di tawar.
Baca Juga: 3 Makna alis mata, Keburuntungan Menimpa Anda, Ini Versi Primbon Jawa
"Memang potensi ini bisa dirubah, apabila ada amandemen yang dilakukan oleh UU 1945, bahwa terakhir di amandemen adalah pada tahun 2022," jelasnya.
"Sehingga ketika ada upaya upaya yang dilakukan bagaimana undang undang ini diamandemen kembali dengan ada menyelipkan bagaimana priodesasi kepala negara 3 periode tentu kami di daerah ketika ada aspirasi ini kami akan melakukan surat kepada DPR RI kepad Intansi intansi vertikal yang ada disana," tegasnya.
Bagaiman Gelombang besar di daerah menghendaki pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024 dan tidak ada lagi amandemen undang undang dasar terkaitan dengan perpanjangan pemilu maupun merubah 2 periode menjadi 3 priode.
Baca Juga: Guru Ngaji di Kragilan Kabupaten Serang Paksa Anak 10 Tahun, Polres Serang Ungkap Perbuatan Asusila
"Secara atas nama Daerah di Pimpinan DPRD Kota Cilegon kami akan melakukan menyurati ke DPR RI jika memang mengkehendaki pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sehingga tidak ada lavi amandemen Undang Undang Dasar (UUD) terkait dengan perpanjangan Pemilu maupun merubah 2 periodd menjadi 3 Priode," tuturnya***
Artikel Terkait
Bersama Kementrian Agama, Syafrudin Ajak Lurah Ikuti Pesantren Kilat di Kota Serang
Pasca Perawatan 4 Hari, Pelaku Pembunuhan Istri dan anak di Kragilan Ditahan Polres Serang
Pemkab Serang Gelar Bazar Ramadhan, Tatu : Kita Libatkan Sejumlah Perusahaan
Jalan Tol Cilegon Timur Macet, Ternyata Ini Penyebabnya !
PSG Bantah Gosip Sang Presiden Menyerah dan Akan Menjual Klub