TOPMEDIA.CO.ID - Merespon adanya surat edaran dan juga statemen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Fraksi (PKS) DPRD Banten, Juheni M. Rois telah komunikasikan kepada Kanwil maupun Kemenang.
Menurut Juheni M Rois, statement dari Menteri Agama menggambarkan isi hatinya banyak bakteri dan virus.
Apalagi, kata dia, statemen Menteri Agama yang ibaratkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid, menggambarkan dirinya sedang tidak baik baik saja.
"Masa iya Adzan di ibaratkan anjing menggonggong. Berarti isi hati dari Pak Mentri Yaqut kotor, bahkan ada bakteri maupun virus. Seharusnya jangan mengucapkan seperti gitu. Apa lagi dirinya ini sebagai publik center di Kementrian Agama," kata Juheni melalui sambungan telephone, Jum'at 25 Februari 2022.
Tidak lupa, Juheni M Rohis menjelaskan, surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola adalah untuk internal.
"Yang namanya surat internal ini kan seharusnya diperuntukan untuk internal Kemenag. Misal, buat Kanwil, Kemenag Kota maupun Kabupaten di Indonesia," kata Juheni.
Baca Juga: Dewan Minta Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Dikembalikan Pada Kearifan Lokal
Diakhir wawancara, Juheni menyarankan, agar Menteri Agama untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya meminta dan menegaskan agar Paj Menteri Agama segera minta maaf ke umat muslim. Atas pernyataan sikap Menaq yang kurang layak ia publis di khalayak umum," tuturnya***
Artikel Terkait
Dewan Kota Cilegon Minta Perhatikan Stok Pangan, Qoidatul Siita : Jelang Puasa, Mulai Dipikirkan
MUI Kota Serang Luruskan Statement Mentri Agama, Amas Tadjuddin : Jangan Terprovokasi Oleh Oknum toa masjid
MTQ Kota Serang Siap Dilombakan, 100 Dewan Hakim dilantik
Dewan Minta Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Dikembalikan Pada Kearifan Lokal
Dewan Minta Menag Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada Publik Terkait Polemik Pengeras Suara