SERANG, TOPmedia - Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim optimis pinjaman dana oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMS) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Rp 4,1 triliun tahun ini tidak akan dikenakan tambahan bunga pinjaman, meski baru-baru ini Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07.2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, Pemprov Banten sebumnya mengajukan pinjaman dana kepada PT SMI sebesar Rp 4,9 triliun, dengan pengalokasiannya bertahap. Tahun 2020 Rp 800 miliar, disusul tahun 2021 Rp 4,1 triliun.
Baca juga: Gubernur Banten Dinilai Asal Bertindak, Wakil Ketua Dewan Banten : Negara Ini Diatur Kontsitusi
Hal itu sebagaimana tertuang dalam MoU antara PT. SMI dengan Pemprov Banten yang dibangun tahun kemarin.
Rencananya, pinjaman PT SMI tersebut akan digunakan untuk memulihkan perekonomian Provinsi Banten akibat pendemi covid-19 yang muncul.
"Gak ada perubahan, MoU nya memang begitu," tegas Fahmi, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, sambung Fahmi, sampai saat ini Pemprov Banten sendiri belum mendapat surat berupa pemberitahuan dari Kemenkeu, apabila ketetapan mengenai pengenaan bunga pinjaman PT SMI kepada Pemprov Banten akan diberlakukan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07.2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah.
Baca juga: WH Ogah Bayar Bunga Pinjaman PT SMI
Dirinya juga tidak ingin berandai-andai apabila akhirnya Pemprov Banten dikenakan bunga pinjaman PT SMI, sehingga menyebabkan Pemprov Banten harus berfikir ulang, apakah anggaran tersebut akan tetap diambil, atau harus merombang APBD Provinsi Banten tahun 2021 yang sebelumbya sudah terlanjut disahkan.
"Titik, tidak ada seandai-andai. Hari ini kita bicara konstitusi, tidak ada surat resmi. negara ini diatur dengan konstitusi. tidak ada surat resmi," katanya.
Sebumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim juga mengaku ogah apabila Pemprov Banten tetap dikenakan bunga pinjaman dari PT. SMI.
Dia beralasan, MoU yang dibuat antara Pemprov Banten dengan PT SMI telah lebih dulu dibuat, dibandingkan peraturan pengenaan bunga pinjaman dari PT SMI, dan hal itu tidak berlaku surut serta belum ada persoalan sampai sekarang.
"Dulu sudah kita tandatangani MoU-nya, PKS-nya, dengan bunga nol persen. Makanya saya berani pinjam. kalau ada peraturan baru harus membayar tiga sampai lima persen, kita gak mau, karena kita nol persen," tegas WH.
Selain itu, pihaknya beranggapan, MoU yang dibuat antara Pemprov Banten dengan PT SMI sebelumnya yang menyebutkan Pemprov Banten hanya akan dikenakan bunga nol persen tersebut belum ada masalah atau persoalan yang timbul, sehingga menyebabkan MoU sebelumnya tersebut terpakasa harus diubah.