Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), Eli Susiyanti mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Banten telah melayangkan surat kepada Kemendagri, dan hasilnya Perda RZWP3K terpaksa harus ditunda sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Kemendagri.
Jawaban tersebut didapat setelah Pemprov Banten berlayang surat kepada Kemendagri, dan jawabannya telah sampai dimeja Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada akhir Januari kemarin.
Sambung Eli, hal itu sengaja dilakukan agar Pemprov Banten mendapatkan kepastian apakah Perda RZWP3K sudah bisa diterapkan dan diimplementasikan tahun ini juga, dan hasilnya masih harus menunggu evaluasi lebih lanjut dari Kemendagri.
"Sementara yang lain mengatakan, ketika di UU Cipta kerja sudah tidak lagi dibutuhkan lagi Perda RZWP3K, yang ada adalah harmonisasi antara RTRW dengan RZWP3K. Karena masih ada dualisme ini. Maka, Kemendagri menunda evaluasi untuk runing Perda yang saat ini ada dimejanya Kemendagri (RZWP3K). Karena beritanya simpang siur begini, akhirnya kita mintakan surat resmi dari Kemendagri, terkait memang ditunda. Suratnya Januari akhir kemarin turun kepada Gubernur yang menyatakan evaluasi runing Perda Banten (RZWP3K) ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut," kata Eli, seraya menambahkan, tidak puas mendapatkan surat dari Kemendagri, pihaknya juga mencoba untuk menanyakannya kembali saat ada kunjungan dari kemendagri ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu, dan hasilnya masih sama, pelaksanaan Perda RZWP3K terpaksa harus ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut.
"Jawabannya masih sama, menunggu kebijakan lebih lanjut. Mereka berjanji secepatnya akan dicarikan solusinya," katanya.
Lebih jauh Eli mengatakan, meski saat ini Pemprov Banten telah memiliki Perda RZWP3K, namun secara formal, masih belum, karena saat ini Perda RZWP3K masih dievaluasi oleh Kemendagri, dan belum memiliki nomor registernya.
Atas kejadian itu, Perda RZWP3K Provinsi Banten yang baru saja disahkan Pemprov Banten beberapa waktu kemarin, sambung Eli, untuk sementara diperkirakan terpaksa harus ditunda sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Kemendagri.
"Secara formal, belum, karena kita belum memiliki dasar hukumnya," katanya.
Saat ditanya mana yang akan dievaluasi antara Perda RZWP3K dengan Perda RTRW Provinsi Banten, sambung Eli, banyak kemungkinan bisa terjadi.
"Karena Perda RTRW juga bukan kitab suci, ketika ada kebutuhan lain yang lebih tinggi, mungkin, meski belum 5 tahun," katanya.(Den/Red)