Presiden Jokowi Ubah Gambar Pahlawan Nasional di Uang Kertas & Logam

photo author
- Rabu, 14 September 2016 | 20:53 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Net)
Ilustrasi uang. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang dalam Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Penggunaan 12 gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara," Kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.

Meski begitu, uang Rupiah kertas dan logam yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.

Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sebagai berikut.

a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000.

b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000.

c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000.

d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000.

e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5000.

f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2000.

g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1000.

h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X