parlemen

DPRD Kota Cilegon Taken MOU 6 Perda, Salah Satunnya Larangan Merokok

Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon resmi taken MOU 6 Rapeda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) salah satunya Peraturan di larangan merokok (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon resmi taken MOU 6 Rapeda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) salah satunya Peraturan di larangan merokok. 

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, keenam Raperda yang di usulkan oleh para Anggota Dewan hingga  disahkan ini menjadi Perda antara lain Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepemudaan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan. 

Menurut Ketua DPRD Kota Cilegon bahwa di enam Raperda itu sendiri pihaknya akan memperjuangkan kepada Perda kawsan tanpa rokok hingga pada Perda Kepemudaan merupakan perda inisiatif bersama.

Baca Juga: Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya

"Sebagai legislator di dan fungsi pengawasan pada DPRD Kota Cilegon tentu kami akan terus mengawal kebijakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini bisa di terapkan di Perda Kota Cilegon ini," kata Isro 

Selain itu, masih kata Isro bahwa ia pun akan memperjuangkan pada Perda Kepemudaan. Mengingat, dalam kepemudaan ini tentunya harus dibuat sebuah legalitas hukum yang kuat agar roda organisasi kepemudaan di Kota Cilegon sendiri berjalan dengan lancar. 

"Saya kira dengan di dorongnya Perda kepemudaan ini akan mendorong kepada fasilitas yang khusus dalam melakukan kegiatan kepemudaan. Untuk mendukung estafeta kepemimpinan yang ada di Kota Cilegon kedepan ditangan anak-anak muda,”ucap Isro.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Menyampaikan ASN Pekerjaan Mulia

Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan dirinya akan segera mungkin mengirimkan pengajuan ke enam raperda ke Pemprov Banten sehingga langsung dijadikan perda oleh Pemkot Cilegon. 

"Kita akan ngajuin surat ke gubernur dulu supaya turun Perda, harus diterapkan karena kita sudah komitmen,” kata Helldy saat di konfirmasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Rabu 3 Agustus 2022. 

Meski demikian ke enam raperda telah menjadi perda,sehingga tidak bisa langsung bisa diterapkan. Akan tetapi, harus dibahas secara bersama-sama oleh seluruh OPD. Terlebih lagi, Perda kawasan tanpa asap rokok.

Baca Juga: Festival Desa Cikolelet, Hadirkan Seni Budaya hingga Paket Wisata

“Yah gak langsung begitu aja dong. Jadi penerapannya tidak hanya di tempat umum saja tapi harus diberlakukan di kawasan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon,”tuturnya.***

Tags

Terkini