TOPMEDIA.CO.ID - Jajaran pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten mendatangi DPRD Banten, para perwakilan buruh meminta agar DPRD Banen membantu mereka agar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun direvisi atau digantikan dengan PP Nomor 46 Tahun 2015 lantaran ada tumpang tindih dalam pasalnya.
Saat audiensi dengan Komisi 1 DPRD Banten, Hendi Purnomo, Ketua DPD KSPSI Banten mengatakan, kehadirannya ke DPRD Banten bersama jajaran pengurus adalah untuk memperjuangkan hak buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dimana dalam PP tersebut berbunyi, bahwa hak peserta yang masih lajang tidak bisa mewakilkan hak pensiunnya kepada pihak keluarga baik itu adik kandung atau Ibu Kandungnya sekalipun.
"Kami datang ke DPRD Banten ini ini ingin mengadukan hak sudara kami yang telah menjadi korban oleh PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dimana ada peserta yang statusnya belum menikah lalu meninggal, tapi pihak keluarga tidak bisa mengambil jaminan pensiun lantaran tidak diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Sehingga sampai hari ini dana pensiunan tersebut tidak diperkenankan diambil oleh pihak keluarga, baik adik kandung atau Ibu Kandungnya sendiri," papar Hendri.
Baca Juga: Kejari Kota Cilegon Enggan Sebut Inisial Oknum PNS Penyelundup Sabu
Dampaknya kata Hendri, kalau PP ini tidak segera diperbaiki, akan ada banyak dana yang tidak teridentifikasi dan hak-hak buruh juga ditiadakan, sehingga pemerintah perlu segera mengambil atas keputusan ini, yakni menghapus atau menggantikan PP no 45 ke PP No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Menanggapi aspirasi para pengurus serikat buruh dari KSPSI itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banten Asep Hidayat mengaku akan turut serta membantu dan mendukung perjuangan para serikat pekerja.
"Pemerintah memang harus peka dan hati-hati dalam membuat sebuah aturan, jangan sampai merugikan para pekerja, dan ini bahkan bisa menimbulkan konflik yang sangat besar, karena ada dua peraturan yakni PP No.45 dan PP No. 46 yang isinya bertolak belakang, seharusnya pemerintah segera memutuskan bahwa PP Nomor 45 digantikan saja oleh PP no.46, karena menurut saya PP tersebut adalah perbaikan dari PP sebelumnya," ujar Asep.
Baca Juga: Kejari Kota Cilegon Enggan Sebut Inisial Oknum PNS Kasus Dugaan Selundupkan Sabu
Perjuangan DPD KSPSI Banten ini menurut Asep bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi untuk sebuah hak karyawan, dan itu sangat bagus dan pihaknya memberikan dukungan atas perjuangan hak-hak para DPD KSPSI Banten itu. ***