Keputusan Propemperda 2026 juga mencantumkan Daftar Kumulatif Terbuka, yang merupakan Raperda yang dapat dimasukkan sewaktu-waktu di luar program prioritas, apabila terjadi kondisi mendesak.
Kondisi yang memungkinkan Raperda ini dibahas adalah:
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.
• Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.
• Mengatasi keadaan tertentu yang memastikan urgensi suatu Raperda.
• Perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Akibat keputusan Mahkamah Agung atau pembatalan oleh Menteri.
Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi panduan kerja legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi daerah selama tahun 2026.(ADV).***
Artikel Terkait
Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025
KH. Achmad Badrudin Serukan Kemaslahatan Umat dan Bijak Bermedia Sosial di Tengah Gejolak Politik Nasional
Bank Banten Pastikan Pengunduran Diri Bambang Widyatmoko Tidak Pengaruhi Kondisi Keuangan Perseroan
SMKIC Padarincang Kabupaten Serang Harumkan Nama Indonesia, Ini Sederet Prestasi Siswa
HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik
Disporapar Kabupaten Serang Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Pariwisata Jelang Nataru
KI dan DPRD Banten Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek di Kota Serang