Politisi Golkar itu juga menyampaikan, bahwa pengembalian honor selama tiga bulan, dinilai keliru adanya.
Menurutnya, berbekal dari bukti yang ada saat ini, RR sudah terhitung bekerja mulai 1 April 2024, dan H terhitung sejak 1 Juli 2023.
Komisi II juga menerima informasi bahwa guru 'siluman' tersebut, masih mendapatkan honor hingga Januari 2025.
"Gajinya dibayar transfer bukan cash, kalau masing-masing honor itu dihitung, ya banyak nominal yang harus dikembalikan ke kasda, jadi bukan tiga bulan, ini fakta dan yang kita temukan," jelas Udra sambil menunjukkan beberapa bukti berupa foto.
Udra menekankan bahwa terdapat selisih yang sangat jauh, perihal perhitungan nominal honor yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.
"Jadi ada selisih yang sangat jauh, jika honor tersebut dihitung dengan benar," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Bila Dajjal Turun ke Bumi dan Punya Banyak Pengikut, Apakah Bisa Dapat Centang Biru? Begini Penjelasannya
Indosat Ooredoo Hutchison dan Xanh SM Berkolaborasi Dorong Transformasi Digital dan Teknologi Mobilitas Ramah Lingkungan di Indonesia
Tahun Ini, DPRKP Kabupaten Serang Target Bangun 1000 Unit Rutilahu
Donald Trump Hentikan Bantuan Medis Obat, Ancaman HIV/AIDS, Malaria, dan TBC Diprediksi Meningkat Pesat
Trump Tetap Ngotot Ingin Relokasi, Warga Palestina Tetap Ingin Hidup di Antara Sisa Puing-puing
Sekretaris DPW KBPUM Banten Kritik Dukungan MUI Banten terhadap PSN PIK 2
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan