TOPMEDIA.CO.ID - Sekretariat DPRD Provinsi Banten Lakukan Rapat Koordinasi bersama Sekretariat DPRD Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, pada Jumat 15 November 2024.
Turut hadir Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan dari Setwan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon menerangkan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk sinkronisasi terkait fasilitasi produk-produk hukum di lingkup Pemerintah Provinsi dengan produk hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Dorong UMKM Lokal, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan Kembali SME Market 2024 di Bandung
"Kita perlu koordinasikan terkait perubahan-perubahan yang ada di Peraturan Daerah Provinsi Banten sehingga perlu adanya penyesuaian di Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Agus Mintono kemudian memberikan paparan yakni terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, mulai dari sebab adanya PAW, prosedur pengajuan PAW, pemberhentian anggota DPRD, PAW anggota DPRD (pengangkatan), hingga waktu penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bnaten Akhmad Syaefullah juga turut memberikan paparannya terkait fasilitasi produk hukum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Dorong Puskesmas Deteksi Dini Penyakit Melalui Metode ILP
Ia menjelaskan mengenai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah, potret empirik produk hukum daerah, alasan perda bermasalah, dasar hukum pembinaan penyusunan produk hukum, realisasi fasilitasi produk hukum kabupaten/kota Tahun 2024, serta konsep aplikasi E-Registrasi dan E-Perda secara global dan alur kerja aplikasi.
"Saya rasa penting untuk kita menumbuhkan rasa kebersamaan, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi agar kita dapat fasilitasi produk hukum dengan baik dan aman," ucapnya.
Menanggapi rapat ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon berharap bahwa dengan dilaksanakannya rapat ini ke depannya Sekretariat DPRD Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota dapat berkoordinasi dan bersinergi lebih baik lagi.
"Semoga untuk tahun-tahun ke depan, kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam fasilitasi produk hukum anggota DPRD yang lebih baik lagi," tuturnya.(ADVETORIAL).***
Artikel Terkait
Terjadi Lagi, Perpanjangan Waktu Gaib Bikin Qatar Menang Lawan Uzbekistan di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Beri Motivasi kepada 60 UMKM Kota Cilegon, Didin Sebut Menjadi Wirausahawan Pilihan Hebat
Diduga Akibat Pembakaran Sampah, BPBD Kota Cilegon Bantu Padamkan Karhutla di Gedong Dalem
The People’s Cafe Kini Hadir di Serang, Sajikan Street Food Nusantara dan Tempat Nongkrong Favorit
Berikan Umrah Gratis pada Warga Cilegon, Fajar Hadi Prabowo Malah Dilaporkan ke Bawaslu
Dinkes Kota Cilegon Dorong Puskesmas Deteksi Dini Penyakit Melalui Metode ILP
Dorong UMKM Lokal, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan Kembali SME Market 2024 di Bandung