Presiden RI Jokowi menegaskan jika pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan secara jamaah di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Hal itu menyikapi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang membaik, sehingga pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid bisa dilakukan pada Ramadhan tahun ini.
Meski begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama menjalani salat tarawaih berjamaah di masjid dan pelaksanaan ibadah lainnya selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Manfaat Dari Sholat Subuh, Ustadz Hanan Attaki : Jangan Dilewatkan
"Menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Presiden RI, Jokowi, dilansir infopublik, Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, sambung Jokowi, pemerintah juga memberikan kelonggaran aktivitas bagi masyarakat untuk melakukan tradisi mudik atau pulang kampung, dengan syarat utamanya, adalah masyarakat yang telah melakukan tiga kali vaksinasi COVID-19.
Yang terdiri dari, vaksin lengkap dua kali dan satu kali melakukan vaksinasi penguat atau booster COVID-19.
Baca Juga: Sholat Taraweh Di Kota Cilegon Diperbolehkan, Anggota Dewan Fraksi PKS : Tetap Lakukan Hal Ini ya
Ketika melakukan mudik, masyarakat juga harus menerapkan prokes secara ketat.
"Dipersilahkan dan diperbolehkan masyarakat mudik, dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksinasi lengkap dan satu kali vaksinasi penguat," kata Jokowi.
Dari sejumlah pelonggaran tersebut, menurutnya, pemerintah masih melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat.
Yakni, melakukan open house dan buka puasa bersama tidak boleh dilakukan oleh pejabat maupun pegawai pemerintah.
Mengingat, kedua kegiatan itu, termasuk dalam kategori rawan penyebaran wabah global COVID-19.
Artikel Terkait
Siaran TV Digital Mulai Diterapkan 30 April 2022 di 166 Daerah! Ini Cara Mengubah Siaran TV Analog ke Digital
Sholat Taraweh Di Kota Cilegon Diperbolehkan, Anggota Dewan Fraksi PKS : Tetap Lakukan Hal Ini ya
Honorer Minta Dibuatkan SK Satu Pintu, BKD Nyatakan Hal itu Dilarang
Pemprov Banten Ajukan 1.885 Honorer Untuk Diangkat PPPK Pada Tahun 2022! Ini Rinciannya
Honorer Menuntut JHT dan Pensiun, Ini Penjelasan Dari BPJS Ketenagakerjaan