Persoalan Sampah Jelang Puncak KTT G20, Masih Belum Tintas

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 18:48 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

 

Sesuai arahan Mendagri, lanjutnya, penanganan sampah harus terintegrasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan peran serta masyarakat di tingkat hulu. Karenanya, Kemendagri akan mendorong Pemda melakukan pemberdayaan masyarakat dalam menangani sampah. Selain itu, penanganan dari hulu ke hilir tersebut juga perlu didukung kolaborasi antara Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Kita (Kemendagri) fungsinya adalah membina dan mengawasi, instrumen kita hanya anggaran, regulasi, dan lain-lain, tapi pelaku adalah Pemda dan OPD,” tuturnya.

 

Baca Juga: Presidensi G20 Dianggap Momentum Kembangkan Transformasi Digital Inklusif

 

Kastorius menekankan, dalam penanganan sampah perlu adanya keseriusan dari pemda melalui regulasi, insentif, hingga memfasilitasi pembentukan kelembagaan di tingkat paling bawah untuk pengelolaan sampah. Selain itu, juga mendorong adanya inisiatif penanganan sampah plastik di Bali secara swadaya dengan melibatkan masyarakat dan memberikan manfaatkan ekonomi kepada masyarakat.

 

“Kelembagaan, partisipasi masyarakat, peran serta masyarakat, dan juga praktik best practice praktik-praktik baik yang sudah terjadi di banjar ini memang harus kita diskusikan, dan kita perkuat selama bersama-sama dengan Pemda Provinsi Bali dan pemda di tingkat Sarbagita,” paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengungkapkan, dalam rangka menangani sampah di Bali, gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Saat ini program tersebut tengah ditegakkan agar plastik yang masuk ke Bali dapat dikendalikan. 

 

Baca Juga: Mengintip Sirkuit Mandalika KTT G20 Dengan Berbagai Kelebihanya Serta Diklaim Minim Kejadian Pembalap Jatuh

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X