Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Baca Juga: Mendagri Optimistis IKN Mampu Mendongkrak Pembangunan di Kalimantan Timur
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. "Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," urainya.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," pungkas Safrizal.
Artikel Terkait
Cara bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Bisaaja
Viral Calon Pemekaran Daerah Disejumlah Wilayah di Indonesia, Kemendagri: Belum Ada Rencana Masih Moratorium
Pemerintah Belum Ada Rencana Memekarkan Provinsi Manapun
Dasar Hukum Talak dalam Tafsir QS Al-Baqarah 229
Kemenag Terbitkan Waktu Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Waktu Penggunaannya