Data Perceraian di Jakarta Masih Tinggi, Perempuan Dominasi Gugat Cerai

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 13:14 WIB
Ilustrasi foto, anak korban perceraian (shutterstock)
Ilustrasi foto, anak korban perceraian (shutterstock)

TOPMEDIA – Jika kita menulis kata kunci percarian ‘Putusan Pengadilan Agama Jakarta’ maka akan keluar data pencarian di mesin google dengan jumlah 2,930,000 (0.46 detik). Lalu dilanjutnkan dnegan menulis kata kunci ‘Perceraian’ maka data yang muncul berjumlah 8,700,000 results (0.49 detik).

Apakah benar dampak pandemi yang berimbas pada kesulitan ekonomi jadi pemicu utama tingginya angka perceraian rumah tangga di Jakarta dan sekitarnya.

Melihat data yang dirilis BPS Jakarta bahwa angka perceraian rumah tangga di Jakarta selatan mengalami penurunan tetapi tidak signifikan. Kesulitan ekonomi, pandemi yang belum juga selesai, dan tingkat depresi antar pasangan menjadi pemicu.

Baca Juga: Apakah Sudah Jatuh Talak Jika Istri Minta Cerai? Berikut Cara Menanganinya

Berdasarkan data Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) dari Januari hingga Juli 2021 menerima pengajuan kasus gugatan perceraian sebanyak 2618 kasus. Adapun rinciannya, pihak perempuan yang mendominasi paling banyak mengajukan yakni sebanyak 1873. Sedangkan untuk penggugat laki-laki 745.

Sementara data yan dilansir katadata angka perceraian yang terjadi di DKI Jakarta tahun 2020, wilayah Jakarta Timur berada di urutan pertama jumlah kasus perceraian.

Ada sejumlah alasan kasus perceraian 2021 menurun. Wilayah Jakarta Timur bearada pada urutan pertama kasus perceraian dengan 4298 kasus cerai. Urutan kedua di wilayah Jakarta Selatan 3554, urutan ketiga adalah Jakarta Utara 2636, Jakarta Barat 2539, dan Jakarta Pusat 1384.

Baca Juga: Mengagetkan, Shezy Idris Gugat Cerai Suami Usai 7 Tahun Menikah

Sedangkat melansir data perceraian menurut Badan Pusat Statistik Jakarta catatan terakhir kasus perceraian, ada 14.411 kasus perceraian yang terjadi di DKI Jakarta sepanjang 2020. Mayoritas kasus perceraian di DKI Jakarta terjadi di Jakarta Timur yakni sebanyak  4.298 kasus.

Jakarta Selatan menempati peringkat kedua dengan kasus perceraian terbanyak yakni total  3.554 kasus. Lalu, Jakarta Utara menyusul dengan total kasus perceraian sebanyak  2.636 kasus.

Sebanyak 2.539 kasus perceraian terjadi di Jakarta Barat sepanjang 2020. Lalu disusul, 1.384 kasus perceraian yang terjadi di Jakarta Pusat. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2020 menyisakan perkara yang belum diselesaikan sejumlah 677 perkara, terdiri dari 647 perkara gugatan dan 30 perkara permohonan, yang diterima pada tahun 2021 sejumlah 5.517 perkara, terdiri dari 4.465, perkara gugatan dan 1.052 perkara permohonan, sehingga jumlah perkara yang ditangani selama tahun 2021 sebanyak 6.194 perkara.

Baca Juga: Waduh, Sule Mendadak Digugat Cerai Oleh Istrinya

Adapun perkara yang diputus pada tahun 2021 sejumlah 5.728 perkara (92,47%), dengan rincian perkara gugatan diputus sejumlah 4.673 perkara (81,57%) dan perkara permohonan diputus sejumlah 1.055 perkara (18,43%). Sehingga sisa perkara tahun 2021 sejumlah 485 perkara (7,53%).

Mayoritas penyebab kasus perceraian di DKI Jakarta terjadi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Totalnya sebanyak 8.564 kasus.

Alasan atau penyebab perceraian lainnya di Ibu Kota adalah karena faktor ekonomi (3.024 kasus), meninggal (2.419 kasus),  kekerasan dalam rumah tangga (191 kasus), murtad (72 kasus), mabuk (36 kasus), poligami (23 kasus), dan sebagainya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Sumber: Kata Data, Pengadilan Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X