TOPmedia - Segala sesuatu hal dalam hidup memang harus tahu ilmu nya agar kita tidak tersesat dalam melaksanakannya. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh kita sebelum melaksanakan pernikahan.
Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah menciptakan makhluk berpasang-pasangan, tak terkecuali manusia sebagai makhluk termulia ciptaan Allah. Dengan kata lain, berpasangan merupakan fitrah seluruh makhluk di muka bumi untuk memastikan lestarinya keturunan guna memerankan diri sebagai pengelola bumi (khalifah).
Bahkan dorongan berpasangan sudah lahir sejak kecil. Hal ini karena mendambakan pasangan merupakan fitrah manusia sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa.
Karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita dalam ikatan suci yang dinamakan pernikahan. Hal ini untuk menghindari dorongan ke arah hubungan terlarang antara pria dan wanita.
Dorongan tersebut diarahkan dalam sebuah pertemuan sehingga terlaksananya "perkawinan".
Beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Qur’an Surat Ar-Rum (30) ayat 21. Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak.
Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah --karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.
Al-Qur’an antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.
Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang.
"Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat Anugerah-Nya." (QS An-Nur [24]: 31) Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya.
"Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan." (QS An-Nur [24]: 33) Di sisi lain perlu juga dicatat, walaupun Al-Qur’an menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasulullah menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan.
Lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktik-praktik yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secara paksa istri mendiang ayah (ibu tiri). (QS Al-Nisa' [4]: 19).
Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun, masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secara tegas menyatakan.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).”