TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.
Meski begitu, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengutip pasal 52 pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 20 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Puan Maharani Dan Krisdayanti Angkat Suara Terkait Permenaker Nomor 2
Lantas apa saja penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ?, berikut mari kita simak.
Melansir Suara Merdeka.com yang berjudul 20 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja ?
- Perawatan yang bertujuan untuk estetik.
- Pengobatan infertilitas.
- Perataan gigi atau ortodonti.
- Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
- Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Migor dan Kedelai, DPRD Banten Desak Pemprov Bentuk Satgas
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
- Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
- Alat dan obat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapolri Jenguk Sinta Si Gadis Kecil Mempunyai Kanker Kaki, Bercita-cita Jadi Polwan
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Baca Juga: Anak Muda Harus Tau Ini ! Resep Obat hati, Penghilang Galau
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain. (Septina Widya/Suara Medeka.com)
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Pemerintah Desa dan Kelurahan Gunakan Aplikasi Prodeskel
Cara Mendapatkan Vitamin C Maksimal dari Mengkonsumsi Buah Jeruk
Kasus Konfirmasi COVID-19 di Indonesia Menurun Signifikan, Pemerintah Menghimbau Disiplin Prokes
Kapolri Jenguk Sinta Si Gadis Kecil Mempunyai Kanker Kaki, Bercita-cita Jadi Polwan
Begini Percakapan Lengkap Kapolri Saat Jenguk Sinta Gadis Kecil Pengidap Penyakit Kanker Kaki