Kerja sama ini, kata Aminah, harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. "Kerja sama berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," lanjut Siti Aminah.
Baca Juga: Gubernur Banten : Tangerang Raya Disepakati Tidak Ada PTM
Ada dua skema aturan layanan produk halal impor. Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH. Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.
"Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara," jelas Siti Aminah.
Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id. Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.
Baca Juga: Buruh Menuntut Diskresi Gubernur, Wakil DPRD Banten: Kami Mendukung Revisi UMK TA.2022, Asal...
"Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menilik Fenomena Rentetan Gempa di Banten, Beringkut Rangkumannya
Berikan Kejutan Untuk Sang Suami, Citra Kirani Buatkan Telur Gulung Gendut
Segera Terkoneksi Dengan Tol Trans Sumatera, Jokowi Resmikan Tol Binjai-Langsa seksi I Binjai-Stabat
Pemprov Banten Kampanyekan Pemenuhan Gizi Cegah Stunting dan Oblesitas
DPD Persagi Provinsi Banten: Terjadinya Stunting Lantaran Terdapat Beberapa Faktor