Inilah Penyebab Eks Napi Tak Diterima di Masyarakat

photo author
- Selasa, 16 Maret 2021 | 10:59 WIB
Diskusi antara PWI beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan jajaranya, di PWI Banten, Selasa(16/3/2021).
Diskusi antara PWI beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan jajaranya, di PWI Banten, Selasa(16/3/2021).

"Bagi tahanan yang tidak mampu, kita mempersiapkan pengacara secara gratis, untuk mendampingi tahanan dalam menjalankan proses hukum atau persidangan," ungkapnya.

Lanjut Cipto, pihak Pemasyarakatan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pembinaan, agar tidak ada lagi mantan Napi yang mengulang kembali perbuatannya. Pihaknya, kata dia, juga melakukan pendampingan kepada eks Napi sehingga dapat diterima kembali di masyarakat. 

"Meskipun mereka telah bebas, bila diminta, kami selalu siap untuk mendampingi eks Napi hingga diterima oleh masyarakat," katanya.

Oleh itu, pihaknya, terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa eks Napi tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Sebab, tambahnya, ketika menjadi seorang Napi, mereka terus diberi pemahaman atas kesalahan-kesalahan mereka dan di doktrin untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. 

"Kami pun telah memberikan berbagai pelatihan keterampilan bagi mereka, sehingga mereka dapat membuka usaha sendiri dan tidak menutup kemungkinan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham, mengatakan bahwa  masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap eks Napi. Padahal, lanjut dia, para eks Napi tersebut telah mendapat pembinaan yang mencukupi untuk mereka, sebelum kembali ke masyarakat. 

"Saya sepakat dengan kepala Bapas, dengan keterampilan mereka, tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka lapangan kerja," ucapnya.

Namun, lanjutnya, akibat stigma-stigma negatif yang beredar di masyarakat, membuat para eks Napi menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Bukan hanya itu, lanjutnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat diterima kerja perusahaan juga menjadi salah satu kendala bagi eks Napi, karena didalamnya tercantum status eks Napi yang bersangkutan. 

"Akibatnya, perusahaan jadi enggan menerima yang bersangkutan. Padahal, mereka telah menjalani hukuman atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Jadi tidak sepatutnya kita sebagai memberikan sanksi sosial kembali," tutur Akbar.

Kondisi ini, tambahnya, dapat menimbulkan perasaan terbuang dan dikucilkan. Kata dia, ini secara tidak langsung mengakibatkan para eks Napi tersebut menjadi putus asa dan tergoda untuk kembali melakukan pelanggaran hukum.

"Bila semuanya bisa bersinergi, dan mau membuang pemikiran negatif pada eks Napi, tentunya apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan tidak akan sia sia. Dan tidak ada yang kembali lagi menjadi pelanggan hukum," pungkas Akbar seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X