Terkait Izin Ballroom Hotel Le Dian, DPMPTSP Kota Serang Belum Mengetahuinya

photo author
- Rabu, 27 November 2019 | 12:51 WIB

"Gini, silahkan tanya (kepada) yang ngeluarin izin. Gak mungkin dong kami pengusaha membangun tanpa mengeluarkan izin. Dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, sampai Walikota itu sudah dapat izinnya," ujar Yuswanto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Bahkan, ia mempertanyakan keberadaan RT 01 yang mengaku tidak memberikan pernyataan ketidak beratan atas pembangunan Ballroom Le Dian. Karena menurutnya, RT 01 sudah tidak ada.

"Nah sekarang saya tanya RT 01 itu ada gak? RT 01 itu sudah gak ada. Sekarang RT 01 itu digabung sama RT mana gitu di Bhayangkara Baru. Lah pak Lurah aja ngizinin (untuk dibangun)," jelasnya. (TM1/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X