Terkait Izin Ballroom Hotel Le Dian, DPMPTSP Kota Serang Belum Mengetahuinya

photo author
- Rabu, 27 November 2019 | 12:51 WIB

SERANG, TOPmedia - Terkait dengan perizinan pembangunan Ballroom Hotel Le Dian, DPMPTSP Kota Serang mengakui masih belum mengetahui keabsahan izin tersebut dan DPMPTSP akan mencoba melakukan verifikasi berkas yang ada.

Demikian dikatakan Kabid Pelayanan dan Non Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang, Kiki Baihaqi. Kiki mengatakan, yang ia ketahui adalah mengenai perizinan pembangunan Le Semar Cottage.

"Le Dian memang sempat melakukan pengajuan (izin), itu untuk Le Semar. Itupun sudah mengacu pada rekomendasi-rekomendasi lain seperti izin lingkungan (dari warga sekitar)," ujarnya saat diwawancara awak media, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Soal Penolakan Ballroom Hotel Le Dian Oleh Warga, Lurah Sumurpecung: Mereka Itu Barisan Sakit Hati

Sementara untuk izin pembangunan Ballroom, Kiki mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apakah sudah memiliki izin, atau sudah masuk dalam izin yang sebelumnya.

"Masih belum tahu yah, apakah ini sudah ada izin untuk perluasan atau sudah include (masuk) dalam perizinan yang sebelumnya itu. Jadi kami tidak bisa menjawab untuk sementara ini," katanya.

Ia mengaku, untuk mengetahuinya dibutuhkan verifikasi data yang sudah ada. Karena ia tidak mau memberikan keterangan yang masih belum jelas kebenarannya.

"Nanti kami akan coba lakukan verifikasi datanya dulu ya. Supaya nanti keterangannya dapat lebih valid. Karena kan sekarang ini masih simpang siur, masih abu-abu lah," ucapnya.

Sementara itu, ia juga mengetahui terkait dengan gejolak yang terjadi di masyarakat. Karenanya, ia menargetkan untuk menyelesaikan verifikasi ini secepat mungkin.

"Secepatnya kami akan selesaikan verifikasi terkait Ballroom ini. Kami kan juga tidak mau asal dalam memberikan pernyataan yah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Serang, Akhmad Mujimi, juga mengaku masih belum mengetahui terkait dengan izin pembangunan Ballroom Le Dian.

"Saya juga gak hapal itu kalau terkait dengan pembangunan Ballroom Le Dian," katanya dengan singkat.

Sebelumnya, Pihak Le Dian menampik tudingan dari warga RT 01 RW 08 dan RT 02 RW 08 yang dialamatkan kepada pihaknya bahwa proyek pembangunan Ballroom, belum mendapatkan izin.

Hal ini disampaikan oleh General Manager (GM) Le Dian, Yuswanto. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya membangun Ballroom tanpa memegang izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X