Sementara itu, Asisten Ombudsman Banten Adam menjelaskan, untuk melihat kasus girik C913 di Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) ini, masalah sengketa tanah ini, dari penjelasan sekjen FKMTI yang sudah berproses dari tahun lalu yang panjang dan penuh perjuangan dari pihak pelapor ke lembaga yang lain untuk mencari informasi yang benar, di Ombudsman ini diproses dari mulai tingkat kelurahan dan itu sudah selesai, tinggal bagaimana menyampaikan itu kepemerintah daerahnya dalam hal ini Pemkot Tangsel.
"Untuk perjalanan kasus ini semenjak pertama laporan ke Ombudsman ini memang ada peningkatan dalam arti sudah terlihat dan nanti kita akan nenindakanjuti berkomunikasi dengan tim kita di pusat untuk mengawal, setelah kita lakukan existensi dari pusat nanti kita minta arahan langkah-langkah seperti apa. Kalaupun kita nyatakan ditemukan maladministrasi biasanya kan kita laporan ke BPN, mungkin harus koreksi," jelasnya.
Menurut Adam, nanti pihaknya akan meliat secara administrasi, bagaimana proses cara pembuatanya SHGB pengembang dari girik, keterangan kelurahan, kecamatan, itu semua harus lengkap, semua terpenuhi dan itu harus dipegang oleh BPN.
"Dalam kasus ini, BPN telah merilis informasi tidak ditemukan warkahnya di BPN, ini menjadi persoalan lain lagi. Tidak begitu semestinya, ya mereka harus menyimpan, tidak bisa menghilangkan, tidak bisa melepas tangan juga, tinggal sekarang bagaimana pejabatnya yang saat ini menjabat setelah dilihat memang ada yang tidak sesuai, berani tidak mereka menarik kasus ini yang dari zaman dahulu tidak sesuai presedur hingga saat ini. Kan adanya ombudsman ini yang mengingatkan dan itu harusnya dijalankan," tandasnya. (Tb/Red)