TOPmedia - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Puasa harian kita berakhir saat masuk malam. Yaitu dengan terbenamnya matahari di ufuk barat. Bahasa lainnya sudah masuk waktu maghrib. Tandanya, dengan dikumandangkan adzan maghrib.
Apabila telah yakin telah masuk malam dengan menyaksikan langsung terbenamnya matahari atau berdasar kabar yang yakin dan terpercaya telah masuk maghrib seperti adzan dan seliannya dianjurkan untuk segera berbuka (ta'jil ifthar).
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا ÙŠÙŽØ²ÙŽØ§Ù„Ù Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§Ø³Ù Ø¨ÙØ®ÙŽÙŠÙ’ر٠مَا عَجَّلÙوا الْÙÙØ·Ù’رَ
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq ‘alaih)
Imam al-Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin terbenam matahari atau masuk malam. Artinya, urusan umat ini masih teratur dan berada dalam kebaikan jika mereka masih nenjaga sunnah ini. Jika mereka sudah mengakhirkannya itu menjadi tanda terjadinya kerusakan di tengah-tengah umat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkan dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla,
Ø£ÙŽØÙŽØ¨Ù‘Ù Ø¹ÙØ¨ÙŽØ§Ø¯ÙÙŠ Ø¥Ùلَيَّ أَعْجَلÙÙ‡Ùمْ ÙÙØ·Ù’رًا
“Sesungguhnya hambaku yang paling kucintai adalah yang menyegerakan berbuka.” (HR. al-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)
Adapun yang dimaksud dengan ifthar adalah menyantap makanan ringan atau minuman untuk membatalkan puasa sebelum shalat Maghrib -berjamaah-.
Diriwayatkan Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
كَانَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙŠÙÙÙ’Ø·ÙØ±Ù عَلَى Ø±ÙØ·ÙŽØ¨ÙŽØ§ØªÙ قَبْلَ أَنْ ÙŠÙØµÙŽÙ„Ù‘ÙÙŠÙŽ ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ تَكÙنْ Ø±ÙØ·ÙŽØ¨ÙŽØ§ØªÙŒ Ùَعَلَى تَمَرَات٠ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ تَكÙنْ ØÙŽØ³ÙŽØ§ ØÙŽØ³ÙŽÙˆÙŽØ§ØªÙ Ù…Ùنْ مَاءÙ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (ruthab) sebelum mendirikan shalat Maghrib. Dan bila tida ada kurma segar (ruthab) maka beliau menyantap beberapa buah kurma kering (tamr), dan bila tidak ada kurma, maka beliau meneguk beberapa teguk air.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)