nasional

Kompolnas: Ferdy Sambo Harus Dipecat, Berikut Alasannya

Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, Ferdy Sambo (portalbandungtimur)

TOPMEDIA – Kompolnas tanggapi kabar Ferdy Sambo mengirim surat pengunduran diri kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelum sidang etik digelar pada Kamis (25/8/2022).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai pengunduran diri Ferdy Sambo tak layak untuk diterima dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Menurut Poengky Indarti mengakui, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Perpol 7/2022, Ferdy Sambo yang terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam sidang etik memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Akui Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Namun ayat (2) pasal tersebut menegaskan ketentuan pengunduran diri tidak berlaku bagi anggota atau perwira yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Ferdy Sambo dijerat perkara dengan pidana maksimal hukuman mati.

“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7/2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, bukan mengundurkan diri,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Kapolri: Divpropam Sedang Dalami Kekaisaran Sambo

Dia mengingatkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat dengan merusak atau menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dilansir laman inilah.com, pelanggaran berat ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) yang menjelaskan, bahwa pelanggaran kategori berat yakni dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri. Namun dirinya belum mengambil sikap atas permohonan pengunduran diri itu.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Disembunyikan Bagian dari Strategi Penyidikan

Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal dibuka untuk umum. Putusan sidang tidak akan ditunda dan dibacakan pada saat persidangan.

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi termasuk dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J yakni, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Para saksi lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).***

Tags

Terkini