nasional

Komnas HAM: Temukan Indikasi Upaya Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga

Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:58 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, Komnas HAM melakukan pengecekan di TKP (merdeka)

TOPMEDIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Komnas HAM menemukann adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Tolong BIN, Akui Banyak Ranjau Hadapi Ferdy Sambo

Mohammad Chorirul Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Curiga Ferdy Sambo Anggota Mafia

Dilansir laman inilah.com, saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah Brigadir J. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.

Baca Juga: 7 Persamaan Tragedi ‪Km50 Dengan Kasus Irjen Ferdy Sambo

"Jadi kita lihat beberapa posisi penting, beberapa alat penting termasuk juga perbedaan-perbedaan.”

“Karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu, terus kita cek di TKP, termasuk juga kita nanya ke Dokkes, ke Inafis, ke Labfor, karena tiga tim itu menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan salah satu temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang-benderang," tutur Mohammad Chorirul Anam.

Mohammad Chorirul Anam mengatakan indikasi adanya obstruction of justice juga didapatkan setelah Komnas HAM memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri. Komnas HAM juga menelusuri peristiwa yang terjadi di Magelang hingga TKP di Duren Tiga.

Halaman:

Tags

Terkini