nasional

Juli 2022, Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair

Sabtu, 16 April 2022 | 22:43 WIB
'Untuk gaji ke-13 yang diatur dalam pengaturan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang ajaran baru, yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya juga identik dengan belanja-belanja bagi putra/putri anak-anak ASN, TNI, Polri,' kata Sri Mulyani, melalui press statement THR dan Gaji 13, disiarkan melalui kanal Youtube @kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).(pixabay)

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, dan telah ditandatangani oleh Prediden Jokowi. Dimana, untuk peberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri baru akan cair pada Juli 2022.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani menetakan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri juga telah diatur untuk selanjutnya agar bisa cair pada bulan Juli 2022, yang biasanya bertepatan dengan datangnya tahun ajaran baru tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 ini dimaksudkan sekaligus untuk membantu kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri.

Baca Juga: Tok, Pemerintah Terbitkan Peraturan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri 2022

“Untuk gaji ke-13 yang diatur dalam pengaturan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang ajaran baru, yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya juga identik dengan belanja-belanja bagi putra/putri anak-anak ASN, TNI, Polri,” kata Sri Mulyani, melalui press Statement THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan berbagai belanja yang berkaitan dengan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri.

Lebih jauh Sri Mulyani mengatakan, mengenai pengaturan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang berada dipusat akan diatur melalui Permenkeu.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022

“Sedangkan untuk ASN daerah akan datur pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini karena sumber dananya dari APBD,” katanya.

Mengenai besaran pemberian THR dan Gaji ke-13 sendiri, sambung Sri Mulyani, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, denga waktu pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.***

Tags

Terkini