- Syarat Kelayakan
Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Syarat Pengajuan laporan :
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Adanya komitmen untuk bekerja kembali
- Sudah dilaporkan sebagai pekerja nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
- Ketentuan PHK yang diterima :
- Tidak disebabkan karena :
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Demikianlah cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan ini dengan harapan bisa diketahui semua.***